Ombudsman: Tata Kelola Kuota Impor Buruk

6 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman mewanti-wanti pemerintah tentang ancaman maraknya peredaran barang impor ilegal imbas tata kelola kuota impor yang buruk. Importir nakal kerap memilih menyelundupkan barang dari luar negeri jika perizinan atau kuota impor ditahan oleh pemerintah.

“Jangan lupa ya, dampak buruk dari kuota yang tidak dikelola dengan baik itu adalah peredaran ilegal,” ujar anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika saat ditemui Tempo di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jika barang ilegal marak beredar, Yeka mengatakan yang dirugikan tak hanya konsumen, tapi juga pelaku usaha secara umum. Pasalnya, harga pasar tak kunjung bergerak lantaran banyak stok justru terus-menerus disimpan di gudang.

“Yang seharusnya dia dapat cuan, tapi karena barang marak ilegal, harga enggak bergerak-gerak, tidak nendang-nendang,” tutur Yeka.

Barang impor selundupan ini, menurut Yeka, otomatis memasuki pelabuhan Indonesia dengan melewati semua border dan pengawasan. Kadang-kadang, barang impor selundupan ini tertangkap basah ketika masih mengarungi lautan.

“Misalnya lagi perjalanan dari pulau A ke pulau B, di tengah jalan ketemu, dicek mana surat-suratnya segala macam kan ketahuan. Misalnya ada bawang bombai 10 ton, masak buat bawang bombay 10 ton mau ngapain?” tuturnya.

Akhir tahun lalu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkap total kerugian yang dialami negara akibat barang impor ilegal mencapai Rp 28 miliar. Angka ini muncul dari penindakan dalam rentang Oktober hingga Desember 2024.

"Penindakan terakhir kemarin mulai September sampai Desember yaitu total dari jumlah barang 22 juta (yang ditindak). Kemudian total minuman 3.389 dengan total nilai Rp 55,5 miliar," ujar Kepala Kantor wilayah Bea dan Cukai Jakarta Rusman Hadi saat konferensi pers di kantor wilayah Bea Cukai Jakarta pada Kamis, 19 Desember 2024.

Kerugian negara itu mencakup biaya barang kena cukai (BKC), ongkos masuk dari luar negeri menuju Indonesia, dan pengenaan cukai hasil tembakau. "Nah, khusus untuk hasil tembakau atau barang kena cukai, di samping dia harus membayar biaya masuk, pajak rangka impor juga harus membayar cukai," tutur Rusman.

Raihan Muzzaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |