Polisi Usut Dugaan Pendudukan Lahan BMKG oleh GRIB Jaya

6 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) seluas 127.780 meter persegi atau hampir 12,8 hektare di kawasan Pondok Betung, Tangerang Selatan. Organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu atau GRIB Jaya disebut terlibat dalam penguasaan lahan tersebut.

“Kami membenarkan bahwa kami telah menerima sebuah laporan polisi. Saat ini proses penyelidikan masih berlangsung,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Jumat, 23 Mei 2025. “Pelapornya adalah salah seorang pegawai dari BMKG.”

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ade Ary mengatakan, laporan itu masuk ke polisi pada 3 Februari 2025. Perkara yang dilaporkan antara lain dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin (Pasal 167 KUHP), penggelapan hak atas benda tidak bergerak (Pasal 385 KUHP), dan perusakan secara bersama-sama (Pasal 170 KUHP). BMKG sebagai pemilik tanah, lanjut Ade, mengaku telah dua kali melayangkan somasi, namun tidak diindahkan.

Menurut Ade Ary, sejak Januari 2024 sejumlah orang datang dan memasang plang di atas tanah milik BMKG dengan tulisan bahwa lahan tersebut merupakan milik ahli waris dari seseorang berinisial R. Plang itu dilengkapi keterangan “dalam pengawasan tim advokasi DPP inisial GJ”. Selain itu, pagar BMKG juga dirusak, dan sebagian tanah dikuasai kelompok tersebut hingga saat ini.

Polisi telah mengidentifikasi enam terlapor, empat di antaranya—AV, K, B, dan MY—diduga merupakan anggota GRIB Jaya. Di lokasi, penyidik juga menemukan spanduk bertuliskan “Selamat Datang di Kicau Mania” dan atribut lain yang mengindikasikan kehadiran ormas tersebut.

“Tim penyelidik dari Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan peninjauan lokasi dan menetapkan status quo terhadap lahan tersebut,” kata Ade. Di lokasi, polisi memasang pelang bertuliskan “sedang dalam proses penyelidikan” untuk mencegah potensi konflik lebih lanjut.

Ade Ary menegaskan, kasus ini menjadi bagian dari target operasi pemberantasan premanisme oleh Polda Metro Jaya. “Kasus ini akan diusut tuntas,” ujarnya. Penyidik saat ini masih menggali keterangan dari para saksi, termasuk pihak kelurahan dan instansi lain yang berkaitan.

Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Namun, penyelidikan terus bergulir untuk memastikan apakah peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur pidana.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |