Anggota TNI Penembak Polisi di Lampung Didakwa 4 Pasal

5 hours ago 3

TEMPO.CO, Palembang - Kopral Dua (Kopda) Bazarsyah, anggota TNI yang menjadi tersangka utama dalam kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung, didakwa dengan empat pasal sekaligus. Kepala Oditur Militer I-05 Palembang, Kolonel Laut (H) Mochamad Muchlis melimpahkan berkas perkara sekaligus surat dakwaan ke Pengadilan Militer I-04 Palembang hari ini, Rabu, 23 Mei 2025.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan Skeppera (Surat Keputusan Penyerahan Perkara), tersangka Kopda Bazarsyah kami dakwakan secara berlapis dan kumulatif,” kata Muchlis dalam konferensi pers di Lobi Pengadilan Militer Palembang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Muchlis mengatakan, pasal berlapis yang dikenakan untuk Bazarsyah adalah Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.

"Serta pasal kumulatif, yaitu Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian," kata Muchlis.

Kopda Bazarsyah menembak tiga anggota Kepolisian Daerah Lampung di Kampung Karang Manik, Negara Batin, Way Kanan pada 17 Maret 2025. Tiga anggota Polda Lampung yang meninggal dalam insiden itu yakni Ajun Komisaris (Anumerta) Lusiyanto, Ajun Inspektur Dua (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Brigadir Satu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta.

Penembakan terjadi saat ketiga polisi tersebut berupaya menggerebek lokasi judi sabung ayam milik Bazarsyah.

Menurut hasil pemeriksaan, senjata api yang digunakan Bazarsyah merupakan senjata rakitan ilegal dengan menggunakan laras jenis Fabrique Nationale Carabine atau FNC dengan beberapa suku cadang SS1. Sehingga, memperkuat penerapan UU Darurat. Sementara aktivitas sabung ayam memperkuat sangkaan pasal perjudian.

Menurut Muchlis, Bazarsyah saat ini masih ditahan di Palembang bersama rekannya yang juga menjadi tersangka, Pembantu Letnan Satu (Peltu) Yohanes Lubis. Oditur Militer I-05 menjerat Yohanes dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

"Saat ini kedua tersangka masih ditahan di Palembang," kata Muchlis.

Sementara, Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyampaikan pihaknya tengah meneliti berkas perkara Kopda Bazarsyah. Jika dinyatakan sesuai kewenangan, majelis hakim akan ditunjuk dalam dua hari ke depan.

“Perkara Kopda Bazarsyah akan diperiksa dengan menghadirkan 31 saksi, dan kami perkirakan sidang akan mulai digelar pada Rabu, 11 Juni 2025,” kata Fredy.

Sejak perkara dilimpahkan kata Fredy, maka akan dilakukan pemeriksaan dan penetapan jadwal sidang perkara dengan pembacaan surat dakwaan. Dimana, ada rentang waktu sepuluh hari untuk dijadwalkan persidangan. 

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |