Yusril Tanggapi Desakan Revisi UU Peradilan Militer

1 day ago 1
Yusril Tanggapi Desakan Revisi UU Peradilan Militer Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra.(MI)

MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan revisi terhadap Undang-Undang Peradilan Militer sudah menjadi amanat dari undang-undang. Hal itu disampaikan Yusril menanggapi desakan masyarakat sipil terkait revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

"Mengenai adanya permintaan supaya dilakukan revisi Undang-Undang Peradilan Militer itu memang sudah amanah undang-undang," katanya di Jakarta, Selasa (8/9).

Dia mengatakan sewaktu dirinya menjabat sebagai Menteri Kehakiman sempat mengubah beberapa peraturan perundang-undangan terkait peradilan umum, peradilan agama untuk kemudian di satukan dalam Mahakamah Agung (MA).

Namun, kata dia, ada satu yang belum terselesaikan yakni perubahan terhadap peradilan militer. "Ada satu yang belum tersisa, yang belum terselesaikan adalah perubahan terhadap peradilan militer," ujarnya.

Kini, lanjut dia, dengan adanya KUHAP baru yang memunculkan persoalan baru tentang peradilan koneksitas. Dimana perkara yang melibatkan personel TNI dapat diproses dalam peradilan koneksitas.

"Dengan peradilan koneksitas semua harus disinkronkan satu dengan yang lainnya," terang Yusril.

Desakan merevisi UU Peradilan Militer datang dari masyarakat sipil menyusul berbagai kasus kekerasan oleh oknum TNI terhadap warga sipil yang dinilai minim keadilan.

Terlebih putusan Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta yang membatalkan sanksi pemecatan dari dinas militer terhadap dua anggota TNI yang melakukan penyerangan terhadap aktivis Andrie Yunus.

Selain itu, pengujian materiil terhadap UU Peradilan Militer juga telah disidangkan di Mahkamah Konstitusi, dan salah satu permohonan tidak dapat diterima pada putusan Juni 2026. (Ant/P-3)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |