Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra.(Antara.)
MENTERI Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan tindakan persekusi terhadap kelompok transpuan di Kota Bogor tidak memiliki dasar hukum dan tidak dapat dibenarkan. Ia mengingatkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan intimidasi, kekerasan, maupun aksi main hakim sendiri.
Yusril mengatakan Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap dugaan pelanggaran harus diselesaikan melalui mekanisme hukum oleh aparat yang berwenang, bukan melalui tindakan sepihak masyarakat.
“Perpres Nomor 111 Tahun 2025 sama sekali tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan persekusi. Negara tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri ataupun sikap-sikap vigilante dalam bentuk apa pun. Indonesia adalah negara hukum sehingga setiap dugaan pelanggaran harus diselesaikan melalui mekanisme hukum oleh aparat yang berwenang,” kata Yusril dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (20/7).
Yusril menjelaskan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 harus dipahami secara utuh sesuai tujuan pembentukannya.
Menurutnya, regulasi tersebut bertujuan memperkuat ketahanan nasional terhadap ancaman nonmiliter, termasuk propaganda penyebarluasan paham dan perilaku LGBTQ, bukan menjadi dasar bagi masyarakat untuk melakukan tindakan diskriminatif atau kekerasan terhadap individu.
“Prinsip yang diatur dalam Perpres ini adalah pencegahan terhadap propaganda penyebarluasan paham dan perilaku LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap ketahanan nasional. Bukan memberikan kewenangan kepada masyarakat untuk melakukan persekusi terhadap siapa pun,” tegasnya.
Selain itu, Ia menegaskan bahwa negara tetap berkewajiban menjamin hak-hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Yusril juga mengatakan bahwa yang dilarang negara adalah tindakan yang melanggar hukum, seperti pornografi, pornoaksi, perbuatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan, serta upaya menyebarluaskan paham maupun perilaku tersebut kepada orang lain.
“Yang dilarang oleh negara adalah pornografi, pornoaksi, perbuatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan, serta upaya memengaruhi atau menyebarluaskan paham dan perilaku tersebut kepada orang lain. Namun, sebagai warga negara, mereka tetap memiliki hak konstitusional yang sama, antara lain hak atas sandang, pangan, papan, serta penghidupan yang layak,” ujarnya.
Selain itu, Yusril menyebut keberadaan komunitas LGBTQ merupakan realitas sosial yang tidak dapat diabaikan. Karena itu, setiap warga negara tetap berhak memperoleh perlindungan hukum tanpa terkecuali, sementara penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perbedaan pandangan yang berkembang di masyarakat tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan hak-hak dasar seseorang sebagai warga negara. Negara berkewajiban melindungi setiap warga negara dari tindakan kekerasan, intimidasi, maupun persekusi, sekaligus menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Lebih jauh, Yusril mengimbau masyarakat tidak menafsirkan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 secara keliru maupun menjadikannya sebagai legitimasi untuk melakukan tindakan di luar hukum. Ia menegaskan pemerintah akan terus menjaga keseimbangan antara perlindungan hak konstitusional warga negara, penegakan norma hukum nasional, dan penguatan ketahanan nasional.
“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menafsirkan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 secara keliru. Mari kita hormati hukum, serahkan penegakan hukum kepada aparat yang berwenang, dan bersama-sama menjaga ketertiban umum, persatuan bangsa, serta penghormatan terhadap hak asasi setiap warga negara,” pungkasnya. (Dev/P-3)

















































