Kawasan terdampak longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat.(MI/DEPI GUNAWAN)
SEBANYAK 32 kepala keluarga korban longsor Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat belum bisa menempati tempat relokasi yang sebelumnya dijanjikan pemerintah.
Pasalnya, rencana itu baru akan direalisasikan pada 2027. Dampaknya, puluhan keluarga terdampak tetap harus bertahan di rumah sewa sambil menunggu realisasi pemerintah.
Kepala Desa Pasirlangu, Nur Awaludin Lubis mengungkapkan, keterbatasan anggaran pemerintah daerah membuat relokasi permanen belum bisa diwujudkan dalam waktu dekat.
"Untuk relokasi kesanggupan Pemkab Bandung Barat diperkirakan pada 2027," katanya, Minggu (26/7).
Pemkab Bandung Barat telah mengalokasikan bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan bagi masing-masing keluarga terdampak untuk menyewa rumah untuk sembilan bulan ke depan.
Meski demikian, ia mengaku, warga gelisah karena menunggu ketidakpastian terkait relokasi. Bukan hanya soal tempat tinggal, tetapi juga keberlangsungan pekerjaan, pendidikan anak, hingga aktivitas ekonomi keluarga.
"Dari kegelisahan itu lahir usulan yang kini sedang diajukan ke Pemkab Bandung Barat, berdasarkan musyawarah desa, warga sepakat untuk relokasi mandiri," ujarnya.
TIDAK BERTENTANGAN DENGAN ATURAN
Menurut Awaludin, sejumlah warga meminta agar diberikan kesempatan membangun kehidupan baru secara mandiri di lokasi yang mereka pilih sendiri, selama tidak bertentangan dengan aturan maupun regulasi yang berlaku.
"Karena dari 32 kepala keluarga ini banyak yang usul, relokasi dari Pemkab Bandung Barat terlalu lama kalau realisasinya pada 2027," tuturnya.
Melalui musyawarah desa, pihaknya menerbitkan rekomendasi dan menyampaikan surat pengajuan resmi kepada Pemkab Bandung Barat agar opsi relokasi mandiri dapat dipertimbangkan.
Awaludin mengatakan, warga meminta mereka menentukan sendiri lokasi relokasi namun tetap memungkinkan akses terhadap lahan garapan, pekerjaan, maupun lingkungan sosial yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan mereka.
"Karena banyak daerah yang kena bencana, pemerintah sudah berupaya menempatkan di suatu lokasi, ternyata ada yang tidak diisi karena jauh dari mata pencaharian," jelasnya.
Berdasarkan perhitungannya, relokasi permanen membutuhkan lahan sekitar dua hektare atau sedikitnya 10 ribu meter persegi. Lahan tersebut juga harus menampung pemukiman sekaligus fasilitas umum, fasilitas sosial, dan lainnya.
"Masalahnya, sampai saat kini belum ada rincian anggaran maupun kepastian lokasi yang disiapkan untuk kebutuhan tersebut. Jadi pemerintah baru hanya rencana untuk merelokasi saja," lanjutnya.

















































