Transformasi Ojol Menjadi UMKM Dinilai Langkah Keadilan Transformatif

3 hours ago 3
Transformasi Ojol Menjadi UMKM Dinilai Langkah Keadilan Transformatif Anggota Komisi VII DPR RI Andhika Satya Wasistho.(dok.istimewa)

ANGGOTA Komisi VII DPR RI Andhika Satya Wasistho menyatakan dukungannya terhadap penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan yang secara resmi mengubah status pengemudi ojek online (ojol) menjadi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ini dinilai sebagai langkah berani dan strategis untuk memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan serta melindungi jutaan pekerja di sektor transportasi online.

Menurut Andhika, Perpres ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan bentuk pengakuan nyata atas peran vital pengemudi ojol sebagai urat nadi mobilitas dan logistik perkotaan.

 “Saya mendukung penuh penerapan Perpres 27/2026. Transformasi status ojol menjadi UMKM adalah momentum untuk menaikkan kelas jutaan pengemudi dari pekerja informal yang rentan menjadi pelaku usaha mikro yang mandiri secara finansial. Ini adalah bentuk keadilan transformatif yang harus kita kawal bersama,” tegas Andhika Satya Wasistho, Rabu (12/8).

Dukungan tersebut didasari data kontribusi sektor ojol yang sangat signifikan. Berdasarkan riset Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), sektor ojol menyerap sekitar 2,91 juta tenaga kerja langsung, menyumbang Rp565 triliun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, atau setara 2,37% dari total perekonomian Indonesia. Ekosistem transportasi online juga telah menjadi kebutuhan primer masyarakat, mulai dari mobilitas harian, pengiriman barang, hingga layanan pesan-antar makanan.

Andhika menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap skema bagi hasil baru 8:92, di mana komisi aplikator maksimal 8% dan 92% pendapatan menjadi hak murni pengemudi. Pemerintah harus memastikan tidak ada biaya terselubung yang membebani mitra, serta tarif dasar per kilometer yang manusiawi agar penurunan komisi tidak justru menurunkan pendapatan riil pengemudi.

Dengan status UMKM, pengemudi ojol akan memperoleh akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga rendah, pembebasan pajak sesuai ketentuan omzet di bawah Rp500 juta, serta legalitas otomatis tanpa birokrasi berbelit. Langkah-langkah ini diharapkan mendorong inklusi keuangan dan kesejahteraan keluarga pengemudi.

“Komitmen skema potongan 8% harus dikawal secara jujur dan berkeadilan. Dukungan dari pemerintah, aplikator, dan masyarakat sangat dibutuhkan agar transformasi ini berhasil menciptakan keadilan sosial sekaligus memperkokoh ketahanan ekonomi nasional secara berkelanjutan,” ujar Andhika.

Andhika berharap implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 demi masa depan yang lebih adil bagi jutaan pengemudi ojol di Indonesia. (Cah/P-3)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |