Ilustrasi(Antara/Google)
BIDANG Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku memproses hukum seorang Kapolsek di jajaran Polresta Ambon dan P.P. Lease berinisial Iptu LOY. Langkah tegas ini diambil setelah hasil pemeriksaan urine menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin (narkoba).
Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Jarot Sungkowo, mengonfirmasi bahwa temuan tersebut didapat saat kegiatan penegakan, penertiban, dan disiplin (Gaktiblin) rutin pada Selasa (11/8). Pemeriksaan urine menggunakan Regen Kit Narkoba dan diperkuat oleh keterangan petugas Biddokkes Polda Maluku.
“Iptu LOY dinyatakan positif setelah mengikuti pemeriksaan urine rutin. Setiap anggota Polri wajib menjadi contoh dalam menaati hukum. Ketika ditemukan indikasi pelanggaran, Bidpropam akan melakukan pemeriksaan profesional sesuai prosedur,” tegas Jarot di Ambon, Rabu (12/8).
Menindaklanjuti temuan tersebut, Bidpropam Polda Maluku telah menggelar perkara yang melibatkan unsur Itwasda, SDM, dan Bidkum. Hasil gelar perkara merekomendasikan kasus ini ditingkatkan ke tahap pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dengan kategori pelanggaran berat.
Saat ini, Iptu LOY telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari, terhitung mulai 11 hingga 30 Agustus 2026. Selain sanksi internal, Bidpropam juga berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku untuk memproses aspek pidana dari penyalahgunaan narkotika tersebut.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, menegaskan tidak akan ada perlakuan khusus bagi personel yang melanggar aturan. Ia memastikan Iptu LOY akan menghadapi konsekuensi hukum yang serius, termasuk potensi pelepasan jabatan atau non-job.
“Kami tidak akan menutup-nutupi. Yang bersangkutan harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Ini adalah komitmen Polda Maluku dalam menjaga maruah institusi agar Polri tetap menjadi contoh penegakan hukum yang konsisten,” pungkas Rositah. (Ant/I-1)


















































