Terdakwa Fahrul Azis Siregar ketika mendengarkan tuntutan JPU Rahmayani Amir di ruang sidang Cakra VII, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/7/2026).(ANTARA/Aris Rinaldi Nasution.)
JAKSA Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menuntut terdakwa Fahrul Azis Siregar, 30, dengan pidana tujuh tahun penjara. Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembakaran rumah serta pencurian perhiasan emas milik hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu.
“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Fahrul Azis Siregar dengan pidana penjara selama tujuh tahun," ujar JPU Kejari Medan, Rahmayani Amir, saat membacakan tuntutan di PN Medan, Sumatera Utara, Rabu (15/7).
Dalam persidangan, Rahmayani menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 125 ayat (1) serta Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 125 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atas tuntutan tersebut, Fahrul mengajukan pembelaan (pledoi) secara lisan. Ia memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim dengan alasan memiliki tanggungan keluarga.
"Saya berjanji berubah menjadi lebih baik, saya bertobat. Saya masih memiliki anak yang masih kecil, Yang Mulia," ucap Fahrul di hadapan persidangan.
Ketua Majelis Hakim, Sulhanuddin, menyatakan persidangan akan dilanjutkan dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan putusan. “Sidang ditunda dan dilanjutkan dua pekan dengan agenda pembacaan putusan,” ujar Sulhanuddin.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula pada 4 November 2025 lalu. JPU sebelumnya mengungkapkan bahwa Fahrul, yang merupakan mantan sopir korban, membobol rumah Khamozaro Waruwu di Kompleks Taman Harapan Indah, Kecamatan Medan Sunggal, saat kediaman tersebut dalam kondisi kosong.
"Terdakwa kemudian mengambil kunci rumah yang disimpan di rak sepatu dan membobol kamar korban menggunakan obeng yang telah dipersiapkan," ungkap JPU dalam surat dakwaannya.
Setelah menguras perhiasan emas milik Wina Falinda dari dalam lemari, terdakwa membakar sejumlah titik di kamar korban menggunakan tisu dan mancis untuk menutupi jejak. Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumut menunjukkan adanya temuan bahan bakar minyak jenis gasoline di lokasi kejadian yang mengindikasikan unsur kesengajaan pembakaran.
Terdakwa diketahui sempat menjual emas hasil curian ke sejumlah toko emas di kawasan Deli Tua. Salah satu transaksi signifikan terjadi pada 12 November 2025, di mana terdakwa menjual dua gelang emas seberat 149,5 gram dengan nilai mencapai Rp299 juta.
"Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materiil dan kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polrestabes Medan," kata JPU.
(Ant/P-4)


































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/6007179/original/011565500_1778899711-20260512BL_Portrait_John_Herdman_24.jpg)















