TASPEN Serahkan Santunan Rp214 Juta kepada Ahli Waris ASN Bea Cukai yang Gugur Saat Bertugas

9 hours ago 4

INFO TEMPO – PT TASPEN (Persero) bersama Kantor Regional VI BKN Sumatera Utara menyerahkan santunan manfaat Tabungan Hari Tua (THT) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp214.299.600 kepada Netty, ahli waris dari mendiang Aditya Waskita Jauhari, di kediamannya di Kota Binjai, Sumatera Utara, Jumat, 10 Juli 2026.

Penyerahan manfaat ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hak kepada mendiang, ASN Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) yang gugur saat menjalankan tugas pemeriksaan kapal di perairan Tanjung Buton, Kabupaten Siak, Riau.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Penyerahan manfaat dilakukan secara simbolis oleh Branch Manager TASPEN Medan, Toni Eko Sucahyo bersama Kepala Kantor Regional VI BKN Sumatera Utara, Janry Haposan U.P. Simanungkalit. Total manfaat yang diterima oleh ahli waris terdiri dari manfaat THT sebesar Rp61.469.600 dan manfaat JKK sebesar Rp152.830.000.

Corporate Secretary TASPEN, Henra, menyampaikan, pihaknya turut berduka cita atas wafatnya mendiang Aditya Waskita Jauhari. "Duka cita juga kami sampaikan kepada seluruh keluarga korban serta pihak-pihak yang terdampak atas peristiwa ini," ujarnya.

Henra juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Badan Kepegawaian Negara atas sinergi dan kolaborasi yang sangat baik dalam mempercepat proses kelengkapan administrasi. "Seluruh hak almarhumah kami proses secara proaktif dan transparan melalui sistem digital agar manfaatnya bisa segera diterima oleh ahli waris sebagai bentuk apresiasi negara atas dedikasi serta pengabdian almarhum kepada bangsa dan negara."

Lewat pemberian santunan ini, TASPEN membuktikan komitmennya dalam memberikan perlindungan bagi ASN yang gugur saat bertugas. Total manfaat yang diterima oleh ahli waris Aditya Waskita Jauhari merupakan hasil perhitungan akuntabel dari manfaat THT yang mencakup Tabungan Hari Tua dan Asuransi Kematian, serta manfaat JKK yang mencakup Santunan Kematian, Uang Duka Tewas, dan Biaya Pemakaman.

Penyaluran yang dilakukan secara cepat ini merupakan bentuk kehadiran TASPEN dalam memberikan perlindungan nyata demi mewujudkan masa depan yang tenang dan aman bagi ASN serta keluarganya, khususnya dalam menghadapi risiko kerja yang tidak diharapkan.

Diketahui, pada semester I tahun 2026 wilayah kerja TASPEN Medan telah menyalurkan manfaat program THT sebesar Rp21.751.275.000 untuk 297 klaim, manfaat JKK sebesar Rp 2.550.481.165 untuk 259 klaim, dan manfaat JKM sebesar Rp14.405.585.100 untuk 321 klaim.

Adapun data secara nasional dengan rentang waktu yang sama, TASPEN telah menyalurkan manfaat Program THT sebesar Rp6.640.003.150.723 untuk 161.471 klaim serta program JKK dan JKM sebesar Rp652.723.331.548 untuk 50.392 klaim.

Penyaluran manfaat tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program perlindungan sosial TASPEN yang berfokus pada penyelesaian hak peserta secara 5T, yaitu Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi.

Sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat sistem perlindungan sosial yang adaptif, inklusif, dan berkelanjutan. TASPEN akan terus memperkuat kualitas layanan melalui pengembangan Center of Excellence dan transformasi digital.

TASPEN berkomitmen untuk memastikan setiap peserta dan ahli waris dapat memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan mudah sesuai dengan prinsip pelayanan yang andal dan berorientasi pada kebutuhan peserta. (*)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |