Sinergi Bea-Cukai Bengkalis Tangkap Jaringan Narkotika Asal Malaysia

4 hours ago 1

INFO TEMPO – Sinergi dan kolaborasi penegakan hukum di wilayah perbatasan perairan Indonesia kembali membuahkan hasil signifikan melalui penindakan narkotika oleh Bea dan Cukai Bengkalis, Riau, bersama jajaran Kepolisian Resor Bengkalis dan Kepolisian Sektor Bantan.

Dalam operasi terpadu yang berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026, tim gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan jaringan internasional asal Malaysia dengan menyita barang bukti berupa 28.967,91 gram metamfetamina atau sabu, 122.629 butir pil ekstasi, dan 394 pcs ethomidate. Penindakan bernilai sekitar Rp 137,6 miliar ini diperkirakan mampu menyelamatkan 268.257 jiwa generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba sekaligus memberi potensi penghematan keuangan negara hingga Rp 239,35 miliar.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Kepala Kantor Bea dan Cukai Bengkalis Novryansyah mengatakan pengungkapan kasus berjumlah fantastis ini berawal dari informasi intelijen yang diterima dari masyarakat atas rencana masuknya narkotika jumlah besar melalui jalur laut di kawasan Bantan. "Untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, kami segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian," ujarnya.

Tim gabungan pun berhasil menghentikan satu unit mobil Toyota Yaris putih di Jalan Soekarno-Hatta, Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan. Dalam penggeledahan kendaraan tersebut, tim gabungan mengamankan dua tersangka berinisial M, 50 tahun, dan HI, 47 tahun, asal Pekanbaru beserta barang bukti puluhan paket sabu dan ekstasi yang disembunyikan di dalam karung goni di kursi tengah kendaraan untuk dibawa menuju Kota Pekanbaru. 

Berbekal hasil interogasi terhadap kedua tersangka, tim gabungan langsung bergerak melakukan pengembangan ke area Antrean Motor Pelabuhan Roro Air Putih, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis. Di lokasi kedua, tim gabungan membekuk dua tersangka tambahan berinisial UA, 24 tahun, seorang mahasiswa; dan TP, 28 tahun, yang mengaku bergerak atas perintah seorang pengendali berinisial A yang saat ini masih dalam proses penyelidikan. 

Atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, semua barang bukti beserta para tersangka telah diserahkan kepada penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis.

Melalui keberhasilan operasi penindakan terpadu ini, Bea dan Cukai Bengkalis bersama jajaran Polres Bengkalis menegaskan komitmen untuk terus memperketat pengawasan demi mencegah masuknya narkoba dari luar negeri. "Langkah transformatif dan penguatan sinergi lintas instansi ini diharapkan tidak hanya memperkuat keamanan di wilayah terluar Kabupaten Bengkalis, tapi juga menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat serta mendukung terciptanya wilayah yang aman dan kondusif," tutur Novryansyah. (*)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |