Sidang Korupsi Haji Bongkar Catatan Jatah Kuota Khusus hingga 1.260 Kursi

1 day ago 1
Sidang Korupsi Haji Bongkar Catatan Jatah Kuota Khusus hingga 1.260 Kursi Sidang Pemeriksaan Saksi Dalam Kasus Korupsi Kuota Haji.(MI/Muhammad Ghifari A )

MANTAN Kepala Seksi Pendaftaran Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Abdul Muhyi, mengungkap adanya catatan alokasi kuota haji khusus yang mencantumkan nama anggota Badan Intelijen Negara (BIN) hingga Gubernur Lemhannas Ace Hasan Syadzily. Hal tersebut disampaikan Muhyi saat bersaksi dalam sidang dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/9).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tabel pembagian kuota kepada saksi. Salah satu poin yang disorot adalah label "Iwan BIN". Muhyi membenarkan bahwa label tersebut merujuk pada instansi Badan Intelijen Negara, meski ia mengaku tidak mengetahui identitas lengkap sosok bernama Iwan tersebut.

Selain BIN, nama Ace Hasan Syadzily turut muncul dalam tabel alokasi. Muhyi mengonfirmasi bahwa nama tersebut merujuk pada Ace Hasan yang saat itu menjabat sebagai anggota Komisi VIII DPR RI. Jaksa juga mengungkap adanya alokasi sebanyak 105 kuota yang diberi label Komisi VIII DPR RI dalam catatan tersebut.

Muhyi juga menjelaskan sejumlah kode dan angka lain dalam tabel, seperti "Iqbal plus KBB" sebanyak 122 kuota. KBB disebut sebagai forum atau asosiasi tidak resmi yang dibentuk menjelang pelunasan haji. Nama lain yang muncul adalah Budi dari Himpuh dengan angka 793, serta Farid Wajdi yang merupakan Sekjen Amphuri.

Catatan tersebut juga memuat alokasi besar untuk mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebanyak 1.260 kuota. Dalam perkara ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa bersama Gus Alex, Ismail Adham (Direktur Operasional Maktour), dan Asrul Aziz Taba (Ketua Umum Kesthuri) atas dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp622 miliar.

Jaksa merinci kerugian negara berasal dari selisih penerimaan jemaah yang tidak berhak berangkat sebesar Rp438,2 miliar, penjualan kuota petugas haji khusus sebesar Rp39,95 miliar, serta fee percepatan pengisian kuota tambahan senilai Rp143,9 miliar. Sejumlah pihak, termasuk Yaqut dan Gus Alex, diduga menerima aliran dana dalam jumlah besar dari praktik tersebut. (Z-10)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |