TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta meminta Erintuah Damanik, terdakwa kasus suap dan gratifikasi perkara Ronald Tannur, keluar dari ruang sidang. Apa sebabnya?
Hal ini terjadi dalam sidang Heru Hanindyo, hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang turut menjadi terdakwa perkara ini. Dua rekannya, Mangapul dan Erintuah Damanik, juga berada di ruang sidang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketiganya merupakan hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur. Mangapul duduk di kursi saksi. Sedangkan Erintuah menempati bangku penonton. Sementara Heru berada di sebelah penasihat hukumnya.
Sebelum Mangapul diperiksa, penasihat hukum Heru tiba-tiba menginterupsi. "Apakah nanti saksi Pak Erintuah akan dihadirkan kembali? Karena saat ini ada hadir di belakang," ujarnya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa, 8 April 2025.
"Pak Erintuah kan sudah kita dengar kan?" tanya Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso, kepada Jaksa Penuntut Umum.
"Sudah untuk saksi," jawab Jaksa. Dalam sidang sebelumnya, Erintuah memang telah menjadi saksi untuk terdakwa lainnya.
Pengacara Heru Hanindyo kembali bertanya. "Apakah berarti boleh tetap masuk untuk menonton Yang Mulia?"
Hakim Teguh menilai, tak masalah bila Erintuah berada di dalam. Sebab, statusnya merupakan terdakwa.
"Mohon izin kami keberatan Yang Mulia, tapi kami kembalikan kembali," ujar penasihat hukum Heru.
Hakim akhirnya mengambil keputusan. "Ada di dalam sekarang Pak Erintuah? Ya sudahlah, biar di luar aja," kata Teguh.
Erintuah lantas berdiri dari kursi. Ia berjalan keluar ruang sidang. Samar-samar ia sempat berujar "siapa juga yang mau di sini?"
Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura (S$). Jaksa Penuntut Umum atau JPU menduga hadiah atau janji itu untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada tiga hakim tersebut.
Ketiganya diduga telah mengetahui uang yang diberikan oleh pengacara Lisa Rahcmat adalah untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap kliennya Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum.
Selain itu, jaksa penuntut umum menilai Erintuah Damanik juga menerima uang gratifikasi. Duit uang diterima itu sebesar Rp 97,5 juta, S$ 32 ribu, dan 35.992,25 ringgit (RM).
Mangapul juga didakwa menerima gratifikasi. Ia diduga menerima uang tunai sebesar Rp 21,4 juta, 2.000 dolar Amerika Serikat (US$), dan S$ 6.000.
Sedangkan Heru Hanindyo didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 104.500.000 atau Rp 104,5 juta, US$ 18.400, S$ 19.100, 100.000 yen, 6.000 euro, dan 21.715 riyal.
Ketiganya didakwa menerima suap ihwal vonis bebas Ronald Tannur yang melanggar Pasal 12c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Atas penerimaan gratifikasinya, ketiganya didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.