Rincian Harta Bobby BPK yang Rumahnya Digeledah KPK

3 hours ago 1

ANGGOTA V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bobby Adhityo Rizaldi melaporkan harta kekayaan senilai Rp 27,29 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 10 Maret 2026 untuk pelaporan periodik 2025. Pada Selasa, 14 Juli 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Bobby di Jakarta. Penggeledahan itu berkaitan dengan perkara dugaan suap pengondisian hasil audit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

"Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara BB," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa. Dari penggeledahan tersebut, Tim Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK menyita sejumlah barang bukti elektronik.

Kekayaan Bobby Adhityo Rizaldi Versi LHKPN

Dalam LHKPN terbarunya, Bobby melaporkan harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp 20.371.500.000. Aset tersebut tersebar di sejumlah daerah, antara lain tanah dan bangunan seluas 354 meter persegi/202 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp 2.550.000.000, tanah dan bangunan seluas 1.054 meter persegi/500 meter persegi di Kabupaten Ogan Komering Ilir senilai Rp 1.000.000.000, tanah seluas 700 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp 5.000.000.000, hingga tanah dan bangunan seluas 102 meter persegi/102 meter persegi di Kota Prabumulih senilai Rp 300.000.000.

Selain itu, Bobby memiliki tanah dan bangunan seluas 36 meter persegi/29 meter persegi di Tangerang Selatan senilai Rp 477.000.000, tanah dan bangunan seluas 300 meter persegi/300 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp 8.500.000.000, tanah seluas 240 meter persegi di Bogor senilai Rp 360.000.000, tanah seluas 323 meter persegi di Bogor senilai Rp 484.500.000, serta tanah seluas 507 meter persegi di Malang senilai Rp 1.700.000.000.

Bobby juga melaporkan harta berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp 2.980.000.000. Aset tersebut terdiri atas Toyota Land Cruiser tahun 2019 senilai Rp 1.100.000.000, Toyota Alphard 2.5 G A/T tahun 2023 senilai Rp 980.000.000, dan Porsche Macan tahun 2016 senilai Rp 900.000.000. Selain itu, Bobby memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 80.000.000 serta kas dan setara kas sebesar Rp 4.409.432.646.

Secara keseluruhan, Bobby melaporkan total harta senilai Rp 27.840.932.646. Namun, ia juga memiliki utang sebesar Rp 548.302.000 sehingga nilai kekayaan bersihnya mencapai Rp 27.292.630.646.

Berdasarkan laporan Tempo edisi 21 Juni 2026, nama Bobby mencuat dalam rapat ekspose perkara yang dihadiri pimpinan KPK pada Rabu, 10 Juni 2026. Dalam rapat tersebut, penyidik membahas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara suap pengondisian hasil audit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Nama Bobby muncul ketika penyidik membahas Augusz Dewanggara alias Angga. Penelusuran penyelidik menemukan informasi bahwa Angga merupakan orang kepercayaan Bobby dalam beberapa tahun terakhir.

Dalam rapat yang sama, penyidik juga membahas Pengendali Teknis BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari. Dalam perkara ini, KPK menangkap Angga, Titin, dan dua pihak swasta, lalu menetapkan mereka sebagai tersangka. Adapun Bobby hingga kini belum berstatus tersangka. "Penyidik pasti akan mendalami nama-nama yang muncul," kata Budi pada 19 Juni 2026.

KPK menduga Angga membantu Pemerintah Kabupaten Muara Enim memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 dengan memengaruhi pegawai BPK Perwakilan Sumatera Selatan. Dalam proses tersebut, Angga diduga berkomunikasi intens dengan Titin.

Seorang penyidik KPK mengatakan Angga memengaruhi Titin untuk mengubah temuan terkait pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim pada tahun anggaran 2025. Laporan pendahuluan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan menunjukkan adanya kelebihan batas material dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Temuan tersebut berpotensi menggagalkan perolehan opini WTP.

Selain Angga dan Titin, KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka. Bupati Muara Enim Edison turut menjadi tersangka karena diduga memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Rusdi Hairullah menemui Angga untuk mengubah temuan BPK.

Belakangan, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Abi Nurwardani ikut terseret dalam perkara ini. KPK menduga Abi mewakili instansinya untuk menegosiasikan nilai suap dengan Angga melalui seseorang bernama Mulyono.

"Angga kemudian mempersiapkan 'pasukan' setelah ada kesepakatan," kata pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

M. Raihan Muzzaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |