PEMERINTAH belum membuka kembali jalur pendakian Gunung Merapi meski desakan sebagian masyarakat lereng gunung api itu terus muncul. Dalam rapat koordinasi di Kantor Bupati Boyolali, Kamis, 16 Juli 2026, pemerintah daerah, Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG), dan Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) sepakat mempertahankan larangan pendakian karena ancaman erupsi masih ada.
Kepala BPPTKG Agus Budi Santoso mengatakan kawasan dalam radius tiga kilometer dari puncak Gunung Merapi masih menjadi zona yang berpotensi terdampak erupsi eksplosif. Menurut dia, karakter erupsi eksplosif membuat material vulkanik dapat terlontar ke berbagai arah sehingga tidak bisa dipastikan hanya mengancam satu sektor tertentu.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Dalam radius tiga kilometer itu untuk tidak diakses karena masih ada potensi bahaya erupsi eksplosif. Erupsi eksplosif itu materialnya bisa sampai ukuran bongkahan sebesar 220 sentimeter. Itu ukuran material yang sangat membahayakan bagi manusia,” ujar Agus seusai rapat koordinasi.
Ia mengatakan aktivitas Merapi saat ini masih menunjukkan potensi bahaya yang belum memungkinkan untuk membuka pendakian. Salah satu indikatornya adalah aktivitas awan panas yang masih terjadi secara intensif. “Jumlahnya ratusan kali per hari. Dengan probabilitas kejadian erupsi eksplosif yang akan membahayakan para pendaki, maka kami belum menyarankan adanya pendakian,” katanya.
Menurut Agus, ancaman erupsi eksplosif berbeda dengan aliran material erupsi biasa yang cenderung mengikuti jalur tertentu. Letusan eksplosif, kata dia, memiliki potensi menyebar ke berbagai arah. “Kalau erupsi eksplosif, potensi bahayanya melingkar ke segala arah karena dia eksplosif. Memang ada arah dominan tergantung arah mata angin, tetapi prinsipnya ancaman bahaya erupsi eksplosif itu ke segala arah,” ujarnya.
Agus juga membantah anggapan bahwa sisi utara Merapi lebih aman dibandingkan sektor lainnya. Berdasarkan catatan BPPTKG, beberapa kejadian erupsi eksplosif pernah mengarah ke kawasan utara. “Erupsi eksplosif atau erupsi freatik sudah terjadi lebih dari 20 kali sejak 2012. Beberapa kali kejadian erupsi itu mengarah ke utara. Jadi kita tidak bisa menyimpulkan arah utara itu steril,” katanya.
Ia mencontohkan kejadian pada 2013 ketika erupsi eksplosif melontarkan bongkahan batu hingga kawasan Pasar Bubrah yang berada sekitar satu kilometer dari puncak Merapi. “Contohnya kejadian tahun 2013. Itu terjadi erupsi eksplosif dan bongkahan batu itu sampai di Pasar Bubrah yang dalam radius satu kilometer,” kata Agus.
Menurut dia, BPPTKG hanya memberikan rekomendasi terkait kawasan rawan bencana, sementara keputusan pembukaan atau penutupan aktivitas pendakian menjadi kewenangan pengelola kawasan berdasarkan pertimbangan keselamatan. “Secara formal, secara resmi, tetap kami tidak sarankan melakukan pendakian ke puncak Gunung Merapi,” ujarnya.
Kepala Balai TNGM Heri Wibowo mengatakan pertemuan tersebut menjadi ruang untuk mempertemukan kepentingan masyarakat dengan pertimbangan keselamatan lingkungan. Ia menyebut masyarakat telah menyampaikan keresahan akibat panjangnya penutupan aktivitas pendakian. “Hari ini sebenarnya momentum. Saya baru bertemu masyarakat secara langsung. Mereka sudah menyampaikan banyak hal, menyampaikan keluhan dan permasalahan di sana,” kata Heri.
Menurut dia, pembukaan pendakian belum menjadi pilihan selama rekomendasi teknis BPPTKG belum berubah. Namun, pemerintah akan mencari alternatif agar masyarakat tetap memperoleh manfaat ekonomi tanpa meningkatkan risiko bencana.
Selain mencari alternatif ekonomi, TNGM juga akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas pendakian ilegal. Hal itu dilakukan setelah muncul sejumlah unggahan di media sosial yang memperlihatkan aktivitas pendakian Merapi ketika larangan masih berlaku.
Ia mengatakan patroli di lapangan akan ditingkatkan, termasuk pemasangan kembali papan larangan pendakian. “Kami akan intensifkan juga di pos-pos penjagaan,” katanya.
Heri mengatakan pihaknya telah menindak 67 pendaki ilegal yang masuk kawasan Merapi sejak akhir 2025 hingga Juli 2026. “Sekitar akhir 2025 sampai Juli itu sekitar 67. Itu terdata semua. Kami kasih sanksi semua,” ujarnya.
Namun, ia mengakui sanksi administratif yang diberikan belum sepenuhnya memberikan efek jera. Mayoritas pendaki ilegal yang diamankan merupakan kelompok usia muda. “Yang kita tangkap rata-rata SMA sampai kuliah,” katanya.
Menurut Heri, sanksi pendakian ilegal dalam kondisi normal berupa daftar hitam dan denda. Namun, ketika terjadi kerusakan kawasan konservasi atau fasilitas pemantauan, persoalannya dapat masuk ranah pidana. “Kalau ada kerusakan hutan, sarana prasarana rusak, alat BPPTKG rusak atau hilang, atau menyebabkan kebakaran, itu bisa jadi indikasi ke arah pidana,” ujarnya.
Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Boyolali Arief Wardianta mengatakan pemerintah daerah memilih mengikuti rekomendasi lembaga yang memiliki kewenangan terhadap pengelolaan kawasan Merapi. “Pemda menghormati lembaga yang dibentuk negara yang berwenang mengelola Taman Nasional. Apa pun yang diputuskan lembaga itu kita dukung,” kata Arief.
Ia mengatakan pemerintah memahami alasan masyarakat meminta pendakian kembali dibuka karena aktivitas tersebut memiliki dampak ekonomi bagi warga sekitar. “Kalau dibuka otomatis PAD juga ada. Minimal parkir, rumah makan, dan sebagainya, tapi kami mengikuti BPPTKG dan TNGM,” ujarnya.
Arief mengatakan Pemkab Boyolali akan mengkaji program pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak penutupan pendakian. “Apakah ada program pemberdayaan atau mungkin kita fasilitasi KUR, itu bisa saja,” katanya.
Menurut dia, sebagian besar warga Selo selama ini bergantung pada sektor pertanian dan wisata lokal. Namun, pemerintah memastikan larangan pendakian bukan berarti menghentikan seluruh aktivitas masyarakat di lereng Merapi. “Kami tidak melarang aktivitas warga lokal. Tidak mungkin warga tidak boleh mencari rumput atau bercocok tanam. Kalau begitu berarti radius tiga kilometer harus bersih, kan tidak mungkin,” ujar Arief.


















































