Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah Digugat ke PN Jaksel

3 hours ago 1

HUBUNGAN Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Halida Rahardini mengatakan terdapat permohonan praperadilan ihwal pengalihan penanganan perkara dan penyerahan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas tersangka Febrie Adriansyah dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Para pemohon menilai proses pengalihan penyidikan tersebut tidak sah.

“Permohonan diajukan oleh Kurniawan Adi Nugroho, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI),” kata Halida kepada Tempo, Jumat, 17 Juli 2026. Permohonan itu diajukan pada 14 Juli 2026.

Pihak termohon dalam praperadilan ini adalah Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kortastipidkor Polri). Dalam permohonannya, LP3HI dan ARUKKI menilai polisi melanggar hukum acara pidana ketika mengalihkan penanganan perkara Febrie Adriansyah.

Menurut para pemohon, hukum acara pidana di Indonesia, baik dalam KUHAP lama maupun KUHAP baru, secara limitatif, ketat, dan absolut mengatur bahwa penyidik hanya dapat menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum setelah proses penyidikan selesai. Adapun dalam perkara Febrie, penyidikan belum rampung. Namun, polisi mengalihkan penanganan penyidikan kepada Kejaksaan Agung untuk tiga perkara yang menyeret Febrie.

Ketiga kasus tersebut meliputi dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri yang melibatkan oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang menyebabkan blackout di Sumatera, serta dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata (Asabri).

LP3HI dan ARUKKI berpendapat penyerahan penyidikan tidak dapat dilakukan begitu saja antarsesama penyidik dari instansi yang berbeda. Mereka mengacu pada Pasal 110 dan Pasal 138 KUHAP lama, serta Pasal 61 dan Pasal 62 KUHAP baru. Menurut mereka, tidak ada dasar hukum yang mengizinkan termohon menghentikan penyidikan yang masih berjalan, kemudian menyerahkan kelanjutan kewenangan penyidikan kepada Kejaksaan Agung.

Atas dasar itu, para pemohon meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tindakan kepolisian yang menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Febrie Adriansyah tidak sah, cacat prosedur formal, dan batal demi hukum. Mereka juga meminta pengadilan memerintahkan kepolisian melanjutkan kembali proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka Febrie Adriansyah.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |