HARLI Siregar menjadi salah satu pejabat Kejaksaan Agung yang paling dikenal publik dalam dua tahun terakhir. Selama memimpin Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, ia menjadi wajah institusi dalam menjelaskan berbagai perkara korupsi besar yang ditangani Korps Adhyaksa. Hampir setiap hari, ia menyampaikan perkembangan penyidikan, penetapan tersangka, penyitaan aset, hingga strategi penanganan perkara kepada media.
Kini, nama Harli Siregar kembali menjadi perhatian setelah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengusulkannya sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI. Usulan itu tertuang dalam Surat Jaksa Agung Nomor SR-5/A/JA/07/2026 yang ditembuskan kepada Sekretaris Kabinet. "Sebagai pengganti Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan, kami usulkan Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Harli Siregar," demikian bunyi surat yang diperoleh Tempo. Surat tersebut bertanggal 13 Juli 2026.
Dalam surat yang sama, Burhanuddin juga mengusulkan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan saat ini, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). Jika mendapat persetujuan Presiden, Harli akan kembali menduduki jabatan strategis di Kejaksaan Agung setelah beberapa bulan menjadi Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Karier Harli tidak hanya dibangun melalui jabatan struktural, tetapi juga melalui penanganan dan komunikasi perkara-perkara besar. Saat menjabat Kepala Pusat Penerangan Hukum, ia menjadi juru bicara Kejaksaan Agung dalam penyidikan dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, perkara PT Duta Palma Group, korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), dugaan korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika, hingga berbagai perkara yang ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Pria 56 tahun itu juga rutin menyampaikan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, perkara dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar, serta sejumlah perkara korupsi lain yang menyedot perhatian publik. Dalam setiap perkembangan perkara tersebut, Harli menjadi penghubung utama antara penyidik dan masyarakat.
Posisi itu membuat Harli berada di garis depan ketika Kejaksaan Agung menghadapi kritik. Ia beberapa kali memberikan penjelasan saat muncul tudingan kriminalisasi, keberatan dari kuasa hukum para tersangka, maupun kritik dari kalangan akademisi dan masyarakat sipil terhadap langkah penyidik Kejaksaan Agung. Harli selalu menegaskan bahwa setiap penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, maupun penahanan dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Sebelum menjadi Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli memimpin Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Di provinsi tersebut, ia menangani dugaan korupsi pembangunan kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat senilai Rp 4,3 miliar, dugaan korupsi anggaran operasional dan pemeliharaan Sekretariat DPRD Papua Barat Tahun Anggaran 2021, serta dugaan korupsi dana tambahan penghasilan aparatur sipil negara pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023.
Setelah itu, Harli dipercaya memimpin Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Dalam waktu sekitar sembilan bulan, ia membawa sejumlah perkara ke tahap penyidikan. Di antaranya dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) oleh PT Nusa Dua Propertindo kepada pengembang Ciputra Land, dugaan korupsi pembangunan rumah susun periode anggaran 2023–2024 senilai sekitar Rp 64 miliar, dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), serta dugaan korupsi penjualan aluminium PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU).
Selain menangani perkara, Harli dikenal aktif mendorong keterbukaan informasi di lingkungan Kejaksaan. Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan tanda kehormatan Satyalancana Wira Karya atas kontribusinya dalam mendukung program ketahanan pangan nasional.
Karier Harli di Korps Adhyaksa juga mencakup jabatan Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, serta Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 2024, Harli memiliki kekayaan sebesar Rp 3,5 miliar. Kekayaan tersebut terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp 2,2 miliar, alat transportasi dan mesin senilai Rp 293 juta, harta bergerak lainnya senilai Rp 135 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp 875 juta. Dalam laporannya, Harli tidak mencantumkan utang.

















































