Polisi Minta Bukti Tambahan di Kasus Hak Angket Gowa

3 hours ago 1

PENYIDIK Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meminta keterangan pelapor dalam perkara hak angket DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Sidang hak angket terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang itu berujung pada pengaduan masyarakat dan laporan polisi.

Kuasa hukum pelapor yang mengatasnamakan perwakilan masyarakat Gowa, Mualim Bahar, mengatakan penyidik meminta bukti tambahan. "Kami diundang untuk memberikan klarifikasi dan menambah alat bukti," kata Mualim saat dihubungi pada Kamis, 16 Juli 2026.

Mualim menjelaskan pemanggilan itu merupakan tindak lanjut atas Surat Pengaduan Masyarakat Nomor 1211/DUMAS/VII/2026 tertanggal 2 Juni 2026 yang ia ajukan. Ia memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bersama kuasa hukum lainnya, Ridwan Basri.

Menurut Mualim, ia telah menyerahkan bukti berupa rekaman siaran langsung dari akun media sosial DPRD Kabupaten Gowa di TikTok, Facebook, YouTube, dan Instagram. Ia menilai siaran langsung tersebut memuat konten yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang serta mengungkap data pribadi.

Ridwan Basri mengatakan pihaknya melaporkan seluruh anggota Panitia Khusus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa yang berjumlah 19 orang ke polisi. "Kami melaporkan secara spesifik seluruh anggota Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa," kata Ridwan.

DPRD Kabupaten Gowa membentuk Panitia Khusus Hak Angket pada Juni 2026. Panitia itu bertugas menyelidiki tiga persoalan yang berkaitan dengan kebijakan dan kehidupan pribadi Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.

Pansus menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Husniah dalam pencabutan beasiswa doktoral (S3) milik mahasiswi bernama Rizqila. Pencabutan beasiswa itu diduga dipicu persoalan pribadi.

Selain itu, anggota dewan mendalami dugaan penyimpangan dalam program pengadaan seragam sekolah gratis di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa.

Pansus juga menyelidiki dugaan perselingkuhan Sitti Husniah dengan seseorang berinisial BK. Dalam proses penyelidikan, dewan memanggil suami Husniah, Khaerul Aco, pada 24 Juni 2026.

Husniah membantah seluruh tuduhan yang ditujukan kepadanya. Ia juga menolak proses penyelidikan yang telah memasuki ranah pribadi. Menurut Husniah, Panitia Khusus Hak Angket DPRD telah melampaui kewenangannya karena menyentuh aspek privasi yang tidak berkaitan dengan kebijakan publik.

Pilihan Editor: Modus Baru Pemerasan oleh Kepala Daerah. Apa Itu?

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |