Ilustrasi.(Magnific)
KEPOLISIAN Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan seorang pelajar berusia 14 tahun meninggal dunia. Pelaku diduga melakukan penganiayaan menggunakan balok kayu.
Kapolresta Banyumas, Komisaris Besar Petrus P. Silalahi, mengonfirmasi bahwa pihaknya menetapkan RM alias U, 25, warga Kecamatan Purwokerto Timur, sebagai tersangka. "Saat ini telah dilakukan penahanan terhadap tersangka," ujar Petrus di Purwokerto, Selasa (8/9).
Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Gerilya Timur, Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, pada Sabtu (5/9) sekitar pukul 03.00 WIB. Korban diketahui berinisial SHAP, seorang remaja asal Kecamatan Kembaran, Banyumas.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum kejadian korban bersama rekannya sempat berkumpul di kawasan menara pandang Purwokerto menggunakan sepeda motor. Saat melintas di sekitar Bundaran Berkoh, kendaraan korban diduga menjadi sasaran warga setempat karena suara knalpot yang bising (brong).
"Korban diduga terkena pukulan balok kayu sepanjang sekitar 1,5 meter pada bagian atas kepala. Setelah kejadian, korban mengalami muntah-muntah dan kemudian tidak sadarkan diri," jelas Kapolresta.
Temuan Luka dan Barang Bukti
Korban ditemukan oleh pihak keluarga dalam kondisi terlentang di depan rumah sekitar pukul 05.00 WIB. Meski sempat dilarikan ke Rumah Sakit Sinar Kasih Purwokerto, dokter menyatakan nyawa korban tidak tertolong.
Hasil identifikasi petugas menemukan sejumlah luka serius pada tubuh korban, di antaranya:
- Luka di bagian kepala akibat benda tumpul.
- Lebam pada bagian lengan.
- Lebam pada bagian tengkuk.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa balok kayu sepanjang 1,5 meter, pakaian korban, satu sepeda motor Honda Revo warna hitam, serta dokumentasi luka-luka korban untuk keperluan penyidikan.
Bantahan Keterlibatan Balap Liar
Terkait spekulasi keterlibatan korban dalam aksi balap liar, Kombes Petrus menegaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi kunci, korban hanya melintas di lokasi tersebut.
"Menurut keterangan teman korban yang membonceng, keduanya hanya melihat-lihat situasi di lokasi dan bukan mengikuti balap liar," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka RM dijerat dengan Pasal 76C Jo. Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 466 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Ant/I-2)





































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9293885/original/003140100_1783758261-10-10.jpg)








:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4951307/original/044250400_1727138623-IMG_20240923_215315.jpg)



:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/8163337/original/062235700_1781018081-InShot_20260609_221323602.jpg.jpeg)