Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam di Tabanan

7 hours ago 2
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam di Tabanan Konferensi Pers Kasus Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam di Tabanan, Bali(MI/Arnoldus Dhae)

KEPOLISIAN Resor (Polres) Tabanan, Bali, terus mengusut kasus amuk massa yang menewaskan seorang terduga pencuri ayam di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali. 

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati menjelaskan, hingga saat ini penyidik  sudah menetapkan lima tersangka. Penyidik akan terus bekerja memeriksa seluruh saksi di lokasi kejadian guna merangkai kronologi peristiwa hingga korban dinyatakan meninggal dunia.

"Baru 18 saksi yang diperiksa dan baru 5 tersangka ditetapkan oleh penyidik. Pengembangan di lapangan terus dilakukan untuk mendalami kasus pengeroyokan massal hingga korban meninggal dunia," ujarnya, Minggu (26/7) malam. 

Kapolres Tabanan menegaskan, polisi akan melakukan proses pemeriksaan dan pendalaman secara transparan penyebab korban meninggal dunia. Siapa pun yang terlibat dan bila didukung oleh bukti dan keterangan saksi maka akan ditindaklanjuti.

Kapolres menegaskan bahwa penyidik saat ini menangani dua perkara sekaligus, yakni dugaan tindak pidana pencurian yang ditangani Polsek Baturiti serta dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia. P

enanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional oleh Polres Tabanan dengan dukungan Ditreskrimum Polda Bali. Dari kedua kasus hukum ini ia mengakui jika yang lebih banyak mendapat atensi publik adalah kasus meninggalnya pencuri ayam. Namun kedua kasus tersebut akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. 

Putu Bayu menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikkan yang telah dilakukan untuk saat ini peristiwa bermula ketika warga mengamankan seseorang yang diduga melakukan pencurian dua ekor ayam yang sebelumnya disebut telah meresahkan masyarakat. 

Namun demikian,  tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun. Publik harus diedukasi dengan baik bahwa seluruh proses hukum harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk tetap menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman, damai, dan kondusif.

Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa 18 orang saksi dan menetapkan l5 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengeroyokan tersebut. Penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh. 

Selain itu, penyidik juga masih mendalami kasus pembakaran sepeda motor yang terjadi pascakejadian dengan mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi. Polisi masih menyelidiki pembakaran sepeda motor yang berdekatan dengan lokasi kejadian, apakah ada keterkaitan dengan kematian korban atau tidak. 

"Kami komitmen dan transparan untuk mengusut tuntas seluruh rangkaian peristiwa secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum, sekaligus mengajak masyarakat untuk mempercayakan penyelesaian setiap permasalahan kepada aparat penegak hukum serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Tabanan," ujarnya. (OL/P-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |