Pengurus Minta Penjelasan soal Mekanisme Rapat Pleno IX AMPI

3 hours ago 3
Pengurus Minta Penjelasan soal Mekanisme Rapat Pleno IX AMPI Ilustrasi(Dok Istimewa)

POLEMIK internal di tubuh Dewan Pimpinan Pusat Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (DPP AMPI) terus bergulir seusai Arif Rosyid Hasan ditetapkan sebagai Sekjen DPP AMPI. Ketua DPP AMPI Raynold Darmawan menilai terdapat sejumlah dugaan persoalan prosedural dalam Undangan Rapat Pleno IX DPP AMPI Nomor UND-236/DPP-AMPI/7/2026 tertanggal 22 Juli 2026.

Menurut Raynold, apabila mengacu pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), petunjuk pelaksanaan, serta sejumlah Peraturan Organisasi (PO), terdapat beberapa hal yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan dari pimpinan organisasi.

"Dari hasil telaah terhadap AD/ART, Juklak, serta PO 001, PO 003, PO 004, PO 005, dan PO 009, terdapat indikasi cacat prosedural maupun potensi persoalan hukum organisasi apabila rapat tersebut nantinya mengambil keputusan yang berdampak pada status kepengurusan maupun kebijakan strategis organisasi," kata Raynold kepada wartawan, Minggu (26/7/2026).

Salah satu hal yang disoroti ialah mekanisme penerbitan surat undangan rapat. Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 9 angka 10 huruf a Peraturan Organisasi Nomor 001 Tahun 2022, Rapat Harian maupun Rapat Pleno dipimpin oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.

Sementara dalam surat undangan yang dipersoalkan, kata dia, dokumen tersebut ditandatangani Ketua Umum bersama Wakil Sekretaris Jenderal. Padahal, menurut Raynold, Sekretaris Jenderal AMPI saat itu, Robi Anugrah Marpaung, masih menjabat dan tidak sedang berhalangan.

"Dalam aturan organisasi memang diatur Ketua Umum dapat menunjuk Ketua atau Wakil Ketua apabila berhalangan. Namun kami tidak menemukan ketentuan yang memberikan kewenangan kepada Wakil Sekretaris Jenderal untuk menggantikan Sekretaris Jenderal yang masih aktif dan tidak berhalangan," ujarnya.

Atas dasar itu, dia berpandangan terdapat dugaan pelanggaran terhadap mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Organisasi Nomor 001 Tahun 2022. Selain itu, Raynold juga menyoroti dugaan tidak dilibatkannya Sekretaris Jenderal dalam forum Rapat Pleno IX.

Menurut dia, apabila benar Robi yang merupakan Sekjen AMPI masih sah tidak diundang tanpa dasar organisasi yang jelas, kondisi tersebut berpotensi mengabaikan prinsip kolektif-kolegial dalam pengambilan keputusan organisasi.

Dia menjelaskan, Peraturan Organisasi Nomor 001 memberikan hak kepada peserta rapat untuk menghadiri rapat, menggunakan hak bicara, serta menggunakan hak suara.

"Ini karena menyangkut hak pengurus dalam forum organisasi," katanya. Selain mekanisme penerbitan undangan, Raynold juga menyoroti agenda rapat yang tercantum dalam surat undangan. Dalam undangan tersebut, agenda hanya ditulis "Konsolidasi Organisasi" dan "Lain-lain".

Menurut Raynold, apabila dalam rapat nantinya ternyata diputuskan persoalan strategis seperti pergantian antarwaktu (PAW), reposisi pengurus, pemberhentian pengurus maupun kebijakan strategis lainnya, maka materi tersebut semestinya telah dicantumkan sejak awal dalam agenda rapat. (H-2)
 

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |