Polisi memberikan keterangan terkait pengungkapan pabrik tembakau sintesis di sebuah rumah di Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar.(MI/Depi Gunawan)
SEBUAH rumah di Perum Pangauban Silih Asih, Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat digrebek polisi karena dijadikan tempat produksi narkotika jenis tembakau sintesis (sinte).
Pada saat penggerebekan oleh Satresnarkoba Polres Cimahi, petugas terpaksa harus mendobrak pintu rumah lantaran dikunci dari dalam. Setelah berhasil didobrak, polisi menemukan dua orang tersangka yang sedang meracik sinte.
Ditemukan pula sinte siap edar yang dikemas dalam paket kecil serta beberapa dus besar yang akan dikirim ke luar daerah hingga antar pulau. Ditaksir, nilai barang bukti yang berhasil ditemukan petugas mencapai Rp15 miliar.
Kapolres Cimahi, AKBP Moh. Faruk Rozi mengatakan, pengungkapan bandar besar produsen tembakau sintesis ini dilakukan pada Selasa (1/9) sekitar pukul 01.30 WIB. Dua tersangka masing-masing berinisial RM dan AIS ditangkap kepolisian.
"Tersangka sudah menjalankan kegiatan ini selama kurang lebih satu tahun. Untuk lokasinya berpindah-pindah, sementara di sini baru berjalan satu bulan. Sebelum barang sempat diedarkan, saat mereka sedang meracik, langsung kami gagalkan," katanya, Selasa (8/9).
Ia menjelaskan, kedua tersangka merupakan spesialis peracik narkotika dan mereka dikontrakan oleh seseorang pemilik akun Instagram berinisial NM untuk memproduksi atau meracik tembakau sintesis di rumah tersebut.
"Bahan utama seperti tembakau murni dan cairan kimia sudah berada di dalam rumah saat kedua tersangka tiba, sehingga mereka hanya bertugas meracik," bebernya.
Tersangka menjual satu paket tembakau sintesis dengan harga Rp100 ribu per gram. Mereka juga mengaku mempelajari cara meracik tembakau sintetis secara otodidak melalui tayangan di YouTube.
"Dalam pengungkapan kasus ini, jumlah barang bukti yang berhasil ditemukan mencapai 150 kg atau 1,5 kuintal tembakau sintesis. Jika berhasil diedarkan, nilainya mencapai Rp15 miliar," tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (DG)





































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9293885/original/003140100_1783758261-10-10.jpg)








:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4951307/original/044250400_1727138623-IMG_20240923_215315.jpg)



:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/8163337/original/062235700_1781018081-InShot_20260609_221323602.jpg.jpeg)