Pengacara Febrie Sebut BAP Tan Kian soal Aliran Dana Rp 40 Miliar hanya Bersifat Dugaan

5 hours ago 5
Pengacara Febrie Sebut BAP Tan Kian soal Aliran Dana Rp 40 Miliar hanya Bersifat Dugaan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah(ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

TIM kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meragukan kabar yang menyebut sejumlah pejabat di Kejagung diuga turut menerima aliran dana senilai Rp40 miliar. Keraguan itu mengemuka setelah terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa pengusaha properti Tan Kian (TK) hanya menduga-duga terkait penyerahan uang tersebut.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, seusai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penanganan perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (9/9).

Febri menegaskan, dalam pemeriksaan tersebut, kliennya tidak pernah menerima aliran dana dari Tan Kian. Selain itu, penyidik juga tidak melayangkan pertanyaan terkait nama-nama lain, termasuk Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang diisukan menerima uang Rp 40 miliar dari Tan Kian.

"Tadi tidak ada pertanyaan itu ya. Tapi kalau kita membaca informasi yang ada dan di praperadilan yang kami lihat itu, sebenarnya kami juga tidak yakin Jaksa Agung menerima Rp 40 miliar seperti yang disampaikan katanya oleh Tan Kian itu," ujar Febri dikutip Rabu (9/8). 

Berdasarkan pembacaan terhadap BAP, lanjut Febri, pernyataan Tan Kian mengenai aliran dana tersebut tidak didasari oleh kepastian hukum yang kuat. Tan Kian disebut menyerahkan uang itu kepada seseorang bernama Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho, tetapi tidak memiliki keyakinan ke mana dana tersebut berlabuh selanjutnya.

"Yang pasti yang disampaikan Tan Kian adalah uang tersebut diserahkan ke Ferry Hongkiriwang. Nah, apakah uang itu berhenti pada Ferry Hongkiriwang, kita juga tidak tahu," kata Febri.

Ia menambahkan, dalam BAP tersebut, Tan Kian menggunakan frasa bersayap seperti kata "bisa saja" saat membahas penerima akhir dana tersebut. Menurut Febri, penggunaan bahasa yang ambigu tidak dapat dijadikan dasar  pembuktian yang sah secara hukum.

"Kalau 'bisa saja' itu kan bisa saja iya, bisa saja tidak kan? Dan tidak boleh ada bukti yang menggunakan kata bersayap seperti itu. Jadi kita memang betul-betul harus hati-hati, betul-betul harus jernih dalam menyimak seluruh perkembangan proses hukum ini," tuturnya.

Febri menyerahkan sepenuhnya substansi perkara tersebut untuk dibuka secara terang-benderang dan objektif dalam proses persidangan mendatang.

(MTVN/P-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |