Mobil Alphard Penerobos Pelican Crossing Bundaran HI Pakai Pelat Gran Max

1 day ago 1
Mobil Alphard Penerobos Pelican Crossing Bundaran HI Pakai Pelat Gran Max Sejumlah pejalan kaki menyeberang di pelican cross di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (5/7/2022).(Antara)

SUBDIREKTORAT Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi menjatuhkan sanksi tilang terhadap pengemudi mobil Toyota Alphard hitam yang viral usai menerobos lampu merah pelican crossing (penyeberangan pejalan kaki) dan cekcok dengan sekuriti di kawasan Jalan MH Thamrin, sekitar Bundaran HI, Jakarta Pusat.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengonfirmasi bahwa insiden pelanggaran lalu lintas tersebut sebelumnya terjadi pada Rabu (22/7) siang sekitar pukul 12.13 WIB. Ojo mengatakan pihaknya lalu melakukan penindakan dan klarifikasi pengemudi Alphard di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya pada Jumat (24/7) malam pukul 22.00 WIB.

"Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh kendaraan Toyota Alphard warna hitam dengan nomor register terpasang D 1828 XHQ yang tidak sesuai peruntukan," ujar Ojo dalam keterangannya, Sabtu (25/7).

Dari hasil pemeriksaan, pengemudi mobil tersebut diketahui merupakan anggota Polri, yakni Brigadir Raka Putra Wibawa. Petugas mendapati bahwa nomor polisi D 1828 XHQ yang terpasang pada mobil Alphard tersebut merupakan pelat palsu.

Berdasarkan data registrasi kepolisian, nomor tersebut sejatinya terdaftar untuk kendaraan roda empat merek Daihatsu Gran Max berwarna perak milik warga Kabupaten Bandung Barat.

Sementara itu, identitas kendaraan asli dari mobil Toyota Alphard tahun 2014 tersebut bernomor registrasi B 97 ELI atas nama warga Kelapa Indah, Kota Tangerang.

"Pengemudi memiliki STNK asli kendaraan Alphard tersebut, namun tidak dapat menunjukkan STNK untuk pelat nomor yang terpasang. Pelat palsu tersebut saat ini telah kami amankan sebagai barang bukti," jelas Ojo.

Atas tindakan tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya menjerat pengemudi dengan sanksi tilang menggunakan dua pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pertama, Pasal 287 ayat (2) mengenai pelanggaran aturan atau perintah yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL/menerobos lampu merah), dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Lalu, Pasal 280 mengenai pengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sah yang ditetapkan Polri, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000. (E-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |