Ilustrasi sidang MK.(dok.MI)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengingatkan seluruh pemangku kepentingan di sektor penerbangan agar tidak saling melempar tanggung jawab terkait keterlambatan penerbangan. Sebab, apa pun penyebabnya, penumpang tetap menjadi pihak yang paling dirugikan.
Pesan itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo saat menutup sidang pengujian materi Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dalam perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Senin (20/7).
Menurut Suhartoyo, Mahkamah mencermati penjelasan Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Association (INACA), Bayu Sutanto, yang menyebut penyebab keterlambatan penerbangan sangat kompleks dan tidak hanya disebabkan oleh satu faktor.
“Karena yang penting tadi Pak Sekjen juga sudah menyinggung bahwa penyebab keterlambatan itu complicated dan tidak hanya satu faktor. Nah, kalau saling melempar seperti itu, muaranya tetap korbannya adalah penumpang. Itu yang nanti akan kami lihat dari sisi konsistensi normanya seperti apa,” kata Suhartoyo.
Ia menegaskan, Mahkamah akan menilai apakah norma dalam Undang-Undang Penerbangan telah memberikan kepastian mengenai tanggung jawab para pihak ketika terjadi keterlambatan penerbangan.
Usai mendengar keterangan dari para pihak, Suhartoyo menyatakan persidangan belum dapat dilanjutkan. MK masih membutuhkan keterangan tambahan secara tertulis dari asosiasi maskapai serta akan kembali memanggil sejumlah maskapai nasional.
“Baik, untuk sidang hari ini belum bisa dilanjutkan. Kami akan mendengar keterangan tertulis dari pihak asosiasi. Kemudian Garuda, Pelita, dan Lion nanti akan kami panggil kembali,” ujarnya.
Selain itu, Mahkamah memutuskan menunda permintaan keterangan dari Ikatan Pilot Indonesia. Sementara itu, Asosiasi Pramugara dan Pramugari Indonesia akan dijadwalkan memberikan keterangan pada sidang berikutnya.
“Dari Ikatan Pilot Indonesia masih kami tunda terlebih dahulu. Asosiasi Pramugara dan Pramugari juga akan kami jadwalkan pada sidang berikutnya,” kata Suhartoyo.
MK kemudian menunda persidangan hingga Senin, 27 Juli 2026 pukul 13.30 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk asosiasi maskapai dan sejumlah maskapai penerbangan.
“Dengan agenda mendengar keterangan pihak terkait dari asosiasi, Garuda, Pelita, dan Lion Air apabila hadir. Sementara pihak lainnya akan kami jadwalkan pada persidangan berikutnya,” ujar Suhartoyo.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal INACA Bayu Sutanto menjelaskan bahwa keterlambatan penerbangan di Indonesia dipengaruhi oleh banyak faktor dan sebagian besar berasal dari kondisi operasional yang berada di luar kendali maskapai. Keterangan tersebut menjadi salah satu pertimbangan yang didalami MK dalam menguji ketentuan mengenai tanggung jawab dalam Undang-Undang Penerbangan. (Dev/P-3)

















































