Ilustrasi .(Antara-HO)
KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (HAM) mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) tidak berhenti pada penanganan medis terhadap korban keracunan program Makanan Bergizi Gratis (MBG). BGN diminta memastikan pemulihan hak korban berjalan sesuai prinsip dan standar HAM internasional.
Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan pemulihan harus melibatkan pemerintah maupun pihak swasta. Tanggung jawab pemulihan tetap melekat pada negara ketika pelanggaran terjadi dalam kerangka kebijakan pemerintah, meski pelaksana di lapangan berasal dari pihak penyedia jasa.
“Kementerian HAM meminta BGN melakukan pemulihan hak bagi korban keracunan MBG sesuai dengan standar HAM pemulihan yang melibatkan pihak pemerintah dan swasta berpedoman kepada prinsip dan standar HAM yang ada,” kata Pigai dalam keterangan tertulis, Rabu (9/9).
Pigai menjelaskan, pelaksanaan standar HAM dalam program MBG saat ini masih pada tahap on going to achieving of human rights standard (proses menuju pencapaian standar HAM).
“Karena itu, pelaksanaan program tersebut harus terus dievaluasi untuk memastikan kualitas dan perlindungan terhadap penerima manfaat semakin baik,” tuturnya.
Ia merujuk pada Maastricht Guidelines on Violations of Economic, Social and Cultural Rights—pedoman hukum HAM internasional yang dirumuskan di Maastricht, Belanda, pada 22–26 Januari 1997.
“Secara sederhana, Maastricht Guidelines menjelaskan kapan dan bagaimana suatu kebijakan dapat dianggap melakukan pelanggaran terhadap hak ekonomi, sosial, dan budaya (ECOSOC rights),” ujarnya.
Pigai menguraikan sejumlah prinsip utama dalam pemulihan korban:
- Pertanggungjawaban Negara dan Swasta: Pihak penyedia seperti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) maupun BGN dapat dimintai pertanggungjawaban jika terjadi kelalaian pengawasan atau perlindungan.
- Alokasi Sumber Daya: Keterbatasan anggaran tidak dapat dijadikan alasan melepas tanggung jawab. Negara wajib menggunakan sumber daya maksimal untuk memenuhi hak masyarakat.
- Mekanisme Pemulihan Efektif: Korban berhak mendapatkan bentuk pemulihan yang nyata.
“Pemulihan dapat berupa antara lain restitusi, kompensasi, rehabilitasi, jaminan tidak berulang, serta mekanisme hukum atau administratif yang efektif,” tuturnya.
Meski Maastricht Guidelines bukan traktat yang mengikat secara hukum internasional, dokumen ini menjadi rujukan interpretatif resmi atas kewajiban negara dalam International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR).
“Kementerian HAM meminta BGN menyediakan unit khusus yang mengurusi layanan pemulihan dalam pelaksanaan program MBG,” ucap dia. (Dev/P-2)





































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9293885/original/003140100_1783758261-10-10.jpg)








:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4951307/original/044250400_1727138623-IMG_20240923_215315.jpg)



:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/8163337/original/062235700_1781018081-InShot_20260609_221323602.jpg.jpeg)