(Dok. Pribadi)
SEBAGAI sebuah negara kesejahteraan, Indonesia menaruh persoalan pembudayaan olahraga sebagai bagian inti mandatory cara memajukan masa depan bangsa melalui olahraga. Memang diperlukan formula baru dan terbarukan untuk menghasilkan produk pembudayaan yang compatible, simultan, dan komprehensif dalam mewujudkan kedigdayaan bangsa melalui olahraga, yakni berbudaya tinggi, berprestasi membanggakan, dan berkesejahteraan paripurna (sehat, damai, makmur). Pertanyaan krusialnya ialah bagaimana dengan arah pembudayaan olahraga ke depan?
Pembudayaan olahraga secara ideal memang semestinya memiliki arah yang lebih terlihat dan terbaca. Bersyukur, pada permulaan semester ke-2 2026 telah diundangkan Permenpora 7/2026 tentang Pembudayaan Olahraga. Esensinya bahwa pemerintah memiliki kewajiban menjamin terselenggaranya pembudayaan olahraga yang menghormati martabat manusia, meningkatkan kualitas hidup, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Setidaknya diperlukan dua telaah dasar, yakni pembudayaan yang 'arahnya lebih terbaca' dan pembudayaan yang 'arahnya lebih terukur'.
ARAH YANG LEBIH TERBACA
Membaca arah pembudayaan olahraga Indonesia kekinian artinya membaca substansi pokok Permenpora 7/2026 tersebut. Diperlukan upaya menghadirkan regulasi dan formula baru tentang bagaimana olahraga ditempatkan dalam esensi kehidupan masyarakat. Sekaligus menyatukan sejumlah pengaturan sebelumnya mengenai olahraga pendidikan, olahraga masyarakat, olahraga penyandang disabilitas, dan indeks pembangunan olahraga (IPO).
Pertama, bahwa problematika pembudayaan olahraga Indonesia sesungguhnya tidak sekadar terletak pada kurangnya partiipasi publik dalam kegiatan olahraga. Angka partisipasi yang masih rendah (31%) memang menjadi 'pekerjaan rumah' yang serius, tetapi persoalan yang lebih mendasar ialah bagaimana menjadikan olahraga sebagai kebiasaan hidup, dan sebagai bagian dari budaya sehari-hari. Autentik dan tidak sekadar hadir sebagai 'pemanis’ yang sloganistik.
Kedua, pembudayaan olahraga itu upaya sistematis untuk menjadikan olahraga sebagai bagian dari gaya hidup masyarakat melalui berbagai program di lingkup pendidikan, lingkup masyarakat, dan layanan khusus. Artinya, orientasi pembudayaan olahraga bergeser dari sekadar menyediakan kegiatan olahraga menuju penciptaan ekosistem kehidupan yang memudahkan, menarik, dan mendorong setiap orang untuk aktif bergerak secara autentik.
Ketiga, arah baru pembudayaan olahraga dapat dibaca sebagai perubahan dari paradigma event oriented menuju healthy life style oriented secara fisik, mental, dan sosial. Dari olahraga sebagai kegiatan yang didesain dan diselenggarakan secara sporadis, menuju olahraga sebagai kultur kebiasaan hidup sehari-hari. Pembudayaan juga harus bergeser arah dari olahraga yang eksklusif menuju olahraga yang inklusif. Bergeser arah dari aneka intervensi kebijakan yang berbasis asumsi menuju kebijakan yang berbasis data (evidance-based sports policy).
Keempat, diperlukan pengawalan perubahan yang fundamental untuk menggeser program 'memasyarakatkan olahraga' menuju 'membudayakan olahraga'. 'Memasyarakatkan olahraga' sebatas mengundang masyarakat berpartisipasi melalui event olahraga yang diselenggarakan. Sementara itu, 'membudayakan olahraga' memiliki arah menjadikan aktivitas fisik sebagai sesuatu yang dianggap normal, bernilai, menyenangkan, dan dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari, diterima secara sosial, serta ditularkan dan diwariskan,
Kelima, pembudayaan olahraga bukan hanya sebagai program pemerintah, melainkan sebagai bagian tidak terpisahkan dari sistem sosial yang tumbuh secara dinamis. Formulasi pembudayaan dilakukan secara eksplisit integratif mencakup pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan, olahraga masyarakat, dan olahraga penyandang disabilitas. Olahraga pendidikan membentuk fondasi perilaku. Olahraga masyarakat menyediakan ruang aktualisasi berbasis komunitas. Inklusivitas untuk memastikan tidak ada satu pun yang tertinggal dalam proses pembudayaan olahraga yang berkelanjutan.
Keenam, fungsi strategis lingkup olahraga pendidikan dalam pembudayaan olahraga dioptimalkan tidak sebatas mata pelajaran PJOK. Sekolah bertransformasi menjadi habitat fungsional untuk 'membangun budaya bergerak sejak dini'. Artinya, olahraga pendidikan sebagai fondasi pembudayaan olahraga terimplementasikan melalui tiga jalur utama, yaitu (1) pengenalan dan pengembangan literasi fisik; (2) peningkatan partisipasi aktif peserta didik dalam berolahraga; dan (3) identifikasi potensi bakat peserta didik.
Ketujuh, lingkup olahraga masyarakat menciptakan daya ungkit pembudayaan olahraga. Di samping untuk memassalkan olahraga sebagai upaya meningkatkan kesehatan, kebugaran, kegembiraan, dan hubungan sosial, olahraga masyarakat sekaligus menggali, mengembangkan, melestarikan, dan memanfaatkan olahraga tradisional sebagai budaya masyarakat. Olahraga masyarakat bukan olahraga yang membina dan mengembangkan sebagian orang yang sudah aktif. Justru target utamanya ialah masyarakat luas dari berbagai lapisan.
ARAH YANG LEBIH TERUKUR
Di samping tuntutan agar lebih terbaca, pembudayaan olahraga 'naik kelas' menuju arah yang lebih terukur. Pergeseran dari bentuk intervensi kebijakan yang berbasis asumsi menuju intervensi kebijakan yang berbasis data (evidence-based sports policy) menuntut banyak pembenahan dalam proses pengawalan pembudayaan olahraga. Keterukuran artinya mengupayakan data yang 'mumpuni' untuk mendeteksi secara valid-objektif-komprehensif tumbuh kembang pembudayaan olahraga Indonesia.
Pertama, ketersediaan data diperlukan untuk memenuhi nilai keterukuran tumbuh kembang pembudayaan olahraga. Salah satu ciri penting kebijakan olahraga modern ialah penggunaan data. Pendataan sebagai bagian dari ruang lingkup regulasi. Pendataan dilakukan pemerintah kabupaten/kota/provinsi, serta kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangan mereka, kemudian disampaikan kepada menteri melalui sistem informasi yang dikelola kementerian. Itu merupakan fondasi penting bagi pembudayaan olahraga berbasis bukti.
Kedua, indeks pembangunan olahraga (IPO) menjadi dashboard kebijakan olahraga terukur yang berbasis data. IPO ialah indikator yang merepresentasikan data komprehensif keolahragaan yang meliputi: prasyarat aksi masyarakat (partisipasi), sumber daya penggerak (SDM olahraga), aset dasar nonmateri (kebugaran), modal lingkungan open space/public space (ruang terbuka), modal sosial dan karakter/values (literasi fisik dan perkembangan persona), modal kesehatan fisik mental sosial spirituasl (kesehatan), modal kemakmuran olahraga (ekonomi), serta modal potensi berprestasi dan skuad atlet (performa).
Ketiga, mutlak diperlukan data aktual dari dimensi yang menjelaskan indikator pembudayaan olahraga, terutama pada dimensi di lingkup olahraga dan lingkup olahraga masyarakat. Selama ini mindset data olahraga oversimplification. Keberhasilan olahraga sering dilihat dari jumlah event, jumlah peserta, jumlah medali, jumlah fasilitas, dan jumlah atlet. Dalam perspektif pembudayaan olahraga, ukuran tersebut belum cukup. Perlu menambahkan berapa data sebagaimana sudah diakomodasikan IPO walau IPO tersebut perlu saatnya untuk dikalibrasi ulang.
Hal yang istimewa dari 'arah pembudayaan olahraga yang terbaca dan terukur' ialah terciptanya daya magnetik yang kuat. Menciptakan ruang kontribusi yang berbasis keperilakuan individu-kolektif maupun berbasis komunitas multilingkup. Setidaknya lingkup olahraga pendidikan dan olahraga masyarakat. Ibarat matahari, akan tercipta dua bentuk reaksi fisi dan fusi dalam 'proses abadi' yang menggerakkan energi berkelimpahan dalam mewujudkan gaya hidup sehat-aktif, berkelanjutan, dan berdampak.





































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9293885/original/003140100_1783758261-10-10.jpg)








:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4951307/original/044250400_1727138623-IMG_20240923_215315.jpg)



:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/8163337/original/062235700_1781018081-InShot_20260609_221323602.jpg.jpeg)