Ilustrasi(Dok Istimewa)
MASYARAKAT Transparansi Indonesia (MTI) menyayangkan penggunaan istilah "londo ireng" oleh Presiden Prabowo Subianto yang ditujukan kepada jurnalis, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam pidato Harlah ke-28 PKB di JCC Senayan, Kamis (23/7/2026).
Direktur Eksekutif MTI, Ahmad Jilul Qurani Farid, menilai narasi tersebut berpotensi mendelegitimasi suara kritis masyarakat sipil dan mempersempit ruang partisipasi publik dalam mengawasi kekuasaan. Ia menegaskan bahwa keberadaan kritik merupakan elemen esensial dalam menjaga kesehatan tata negara yang demokratis.
"Kritik adalah oksigen demokrasi, bukan pengkhianatan. Ketika kepala negara berulang kali melabeli wartawan, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil sebagai 'londo ireng' atau 'antek asing', yang terjadi bukan lagi adu gagasan, melainkan upaya mendelegitimasi pengawasan publik secara sistematis," ujar Jilul dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).
Berdasarkan catatan MTI, penggunaan istilah "londo ireng" menambah daftar episode pelabelan negatif atau tuduhan stigmatis yang dilontarkan Presiden terhadap suara kritis warga sejak menjabat pada Oktober 2024.
Beberapa peristiwa yang dicatat MTI antara lain tudingan "antek asing" pada HUT Gerindra (15/2/2025), anggapan massa aksi dibayar saat penolakan UU TNI di Hambalang (6/4/2025), tuduhan "kekuatan asing" pada Harlah Pancasila (2/6/2025), hingga klaim "siapa yang bayar demo, saya tahu" pada Penas XVII Gorontalo (24/6/2026).
Jilul mengingatkan bahwa tata negara demokratis memiliki prinsip yang berbeda dengan struktur hierarki organisasi militer, di mana keberagaman pandangan dan suara kritis dilindungi oleh konstitusi.
"Pejabat harus introspeksi, bintangmu dan hidupmu dibiayai oleh uang rakyat. Karena seluruh operasional kekuasaan dibiayai oleh keringat dan pajak rakyat, maka pejabat negara wajib membuka diri terhadap evaluasi serta kritik," kata Jilul.
Lebih lanjut, Jilul meminta pemerintah untuk membuktikan klaim tidak antikritik melalui tindakan konkret di lapangan, yakni dengan menjawab substansi kritik kebijakan secara rasional menggunakan data, alih-alih melakukan serangan balik verbal atau pelabelan negatif. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, media, dan akademisi untuk terus konsisten merawat ruang publik tetap kritis guna menjaga akuntabilitas kekuasaan di Indonesia. (H-2)

















































