Jajaran Hakim Konstitusi yang diketuai Suhartoyo (tengah) memimpin sidang uji materi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.(MI/Usman Iskandar)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 357/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Pasal 252 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Selasa (8/9/2026). Permohonan yang menguji frasa "memberi harapan" pada pasal yang dikenal publik sebagai pasal santet atau perdukunan ini diajukan oleh lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam).
Dikutip dari risalah persidangan MK, Rabu (9/9), sidang panel dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Liliek P. Adi.
Para pemohon yaitu Andika Firmanta Sitepu, Reka Violyta Priti Sari, Bambang Sujatmiko, Ayu Novalia Sundari, dan Audia Rahman menilai frasa "memberi harapan" dalam Pasal 252 ayat (1) KUHP tidak memiliki parameter yang jelas sehingga berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan aparat penegak hukum (vague norma).
"Frasa memberikan harapan dalam Pasal 252 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Kondisi ini berpotensi menjadikan batas kriminalisasi ditentukan secara berbeda berdasarkan penafsiran masing-masing aparat, bukan berdasar batas yang dapat diketahui dari norma undang-undang," kata Bambang Sujatmiko di ruang sidang.
Persidangan diwarnai dialog interaktif ketika majelis hakim menguji kedudukan hukum (legal standing) kelima mahasiswa tersebut. Wakil Ketua MK Saldi Isra menanyakan secara langsung apakah para pemohon memiliki kekuatan gaib atau merupakan pihak yang disasar oleh norma pasal a quo.
"Pasal ini ditujukan untuk setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib. Anda ini punya kekuatan gaib, enggak?" tanya Saldi.
Pertanyaan tersebut dijawab kompak oleh para pemohon bahwa mereka tidak memiliki kekuatan gaib. Saldi menjelaskan bahwa norma dalam pasal santet sejatinya dirancang untuk mencegah aksi main hakim sendiri oleh masyarakat terhadap orang yang mengklaim memiliki kekuatan gaib.
Hal senada disampaikan Hakim Konstitusi Adies Kadir yang mengaku bingung memberikan penasihatan mengingat tidak ada kerugian langsung yang dialami para pemohon, baik sebagai pelaku perdukunan, korban santet, maupun murid dukun.
"Para Pemohon, saya bingung juga ini mau menasihati apa. Ini yang Saudara mohonkan kan pasal perdukunan, pasal santet. Enggak ada (riwayat menyantet/disantet), makanya kita bingung juga ini Legal Standing-nya di mana," ujar Adies Kadir.
Selain persoalan legal standing, majelis hakim memberikan penasihatan teknis agar pemohon memperbarui rujukan Peraturan MK (PMK) yang digunakan serta memperbaiki bagian posita permohonan.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan frasa "memberi harapan" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai 'perbuatan pelaku yang secara aktif meyakinkan orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang'.
Majelis Hakim Konstitusi memberikan tiga opsi kepada para pemohon yaitu meneruskan permohonan tanpa memperbaiki, memperbaiki permohonan dilengkapi alat bukti, menarik permohonannya karena legal standingnya para pemohon tidak memenuhi unsur sebab akibat.
"Jadi, ya, silakan berpikir. Ini, ini yang paling sulit di sini Legal standing. Nah, seperti yang kita katakan tadi, kecuali tadi Anda datang kepala diikat, pakai menyan, dan segala macamnya. Paling tidak, sedikit kita sudah yakin ya, ada bau-baunya ini dengan normanya ini," ujar Saldi.
(Ant/P-4)





































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9293885/original/003140100_1783758261-10-10.jpg)








:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4951307/original/044250400_1727138623-IMG_20240923_215315.jpg)



:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/8163337/original/062235700_1781018081-InShot_20260609_221323602.jpg.jpeg)