Warga antre mendaftar perpanjangan SIM di pelayanan SIM Keliling di kawasan Bundara HI, Jakarta,(MI/Usman Iskandar)
DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima wilayah DKI Jakarta pada Jumat (24/7). Fasilitas ini dibuka guna memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku dokumen legal berkendara tersebut.
Melalui informasi yang diunggah akun X resmi @TMCPoldaMetro, operasional gerai SIM Keliling dilayani mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
- Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM
Pemohon imbau untuk menyiapkan beberapa dokumen persyaratan dari rumah, meliputi:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- SIM lama (fisik) beserta fotokopinya
- Bukti hasil cek kesehatan
- Bukti hasil tes psikologi
Gerai SIM Keliling ini khusus memproses perpanjangan masa berlaku untuk SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah melampaui batas (kadaluarsa), pemegang SIM diwajibkan mengajukan penerbitan SIM baru di Satpas SIM terdekat sesuai mekanisme yang berlaku.
Adapun tarif perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Sementara itu, bagi pemegang SIM B, proses perpanjangan hanya dapat dilayani langsung di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) lantaran memerlukan verifikasi dokumen khusus terkait peruntukan kendaraan berbobot di atas 3,5 ton.
(Ant/P-4)

















































