Ilustrasi(ANTARA/M Risyal Hidayat)
PEMERINTAH Amerika Serikat, di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump, kembali memperketat kebijakan perdagangan mereka. Kali ini, Washington resmi mengumumkan pemberlakuan tarif impor baru terhadap 60 mitra dagang dengan alasan kekhawatiran atas praktik kerja paksa di negara-negara tersebut.
Kebijakan ini diumumkan pada Kamis (23/7) waktu setempat dan mulai efektif berlaku pada Jumat (24/7). Langkah ini diambil untuk menggantikan skema tarif global sementara yang masa berlakunya segera berakhir.
Besaran tarif baru yang ditetapkan berkisar antara 10% hingga 12,5%, menyasar sejumlah mitra dagang utama seperti Tiongkok, India, Jepang, Uni Eropa, hingga Indonesia.
Duta Besar Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), Jamieson Greer, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan instrumen untuk mendorong negara mitra agar lebih serius melarang barang hasil kerja paksa.
"Amerika Serikat telah memiliki larangan impor barang hasil kerja paksa selama hampir satu abad dan menegakkannya secara ketat. Sudah saatnya mitra dagang kami melakukan hal yang sama," ujar Greer.
Skema Tarif dan Klasifikasi Negara
Dalam kebijakan terbaru ini, USTR membagi mitra dagang ke dalam dua kategori utama berdasarkan efektivitas regulasi pelarangan kerja paksa di masing-masing negara. Indonesia masuk dalam kelompok yang dikenai tarif 10%.
| Memiliki aturan pelarangan kerja paksa | 10% | Indonesia, Kanada, Uni Eropa, Inggris |
| Belum memiliki/menegakkan larangan secara efektif | 12,5% | Tiongkok, Jepang, Singapura, India |
Kantor USTR mencatat terdapat sedikitnya 54 negara dan kawasan yang dianggap belum menerapkan larangan secara efektif terhadap impor barang hasil kerja paksa, sehingga mereka dibebani tarif yang lebih tinggi.
Dasar Hukum dan Pengecualian
Langkah ini merupakan upaya pemerintahan Trump untuk membangun kembali kebijakan tarif setelah sebelumnya sempat dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS, Februari lalu.
Sebagai solusi jangka pendek, Trump sempat memberlakukan tarif 10% melalui dasar hukum lain yang hanya berlaku selama 150 hari dan berakhir pada Jumat ini.
Pemerintah AS mengklaim bahwa skema baru ini memiliki dasar hukum yang jauh lebih kuat karena disusun berdasarkan penyelidikan mendalam selama berbulan-bulan. Namun, tidak semua produk terkena dampak kebijakan ini. Berikut adalah beberapa pengecualian yang ditetapkan:
- Tarif Sektoral: Barang yang sudah dikenai tarif khusus seperti baja dan aluminium tetap mengikuti aturan sektoral yang sudah ada.
- Perjanjian USMCA: Produk yang masuk melalui kerangka perjanjian perdagangan bebas Amerika Serikat-Meksiko-Kanada (USMCA) dibebaskan dari tarif baru ini.
Dengan berlakunya kebijakan ini, para pelaku usaha di negara mitra, termasuk eksportir asal Indonesia, diharapkan dapat menyesuaikan standar kepatuhan tenaga kerja mereka guna menjaga daya saing produk di pasar Amerika Serikat. (Z-1)

















































