Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman(Antara)
KEPALA Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman mengecam aksi main hakim sendiri yang menewaskan seorang terduga pencuri ayam di Kabupaten Tabanan, Bali. Ia menegaskan agar tragedi serupa tidak kembali terulang di masyarakat.
Dudung menyebut tewasnya seorang warga akibat amukan massa tersebut sebagai bentuk tragedi kemanusiaan yang harus menjadi perhatian serius semua pihak.
"Saya selaku Kepala Staf Kepresidenan menyampaikan keprihatinan dan duka mendalam, sekaligus mengecam tindakan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Dugaan tindak pidana yang dilakukan seseorang tidak menghapus haknya untuk memperoleh proses hukum yang adil," kata Dudung dalam keterangan tertulis Kantor Staf Kepresidenan yang diterima di Jakarta, Senin (27/7).
Ia menegaskan, tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan penghilangan nyawa di luar jalur hukum (extrajudicial killing). Setiap dugaan tindak pidana wajib diproses sesuai prosedur mekanisme hukum yang berlaku.
Guna mencegah kejadian berulang, Dudung mendorong kepolisian memperkuat edukasi hukum kepada masyarakat mengenai bahaya serta konsekuensi pidana dari aksi main hakim sendiri, sembari terus mengedepankan upaya pencegahan.
Selain itu, ia mengajak para tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, hingga pemimpin komunitas untuk terlibat aktif membangun budaya damai dan mendorong penyelesaian konflik tanpa kekerasan.
Dudung turut mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus pengeroyokan ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi memberikan kepastian hukum.
"Negara kita adalah negara hukum. Semua warga negara adalah sama dan setara di depan hukum. Karena itu, mari kembali kepada prinsip itu," ujarnya.
Sebelumnya, seorang pria berinisial KD dilaporkan meninggal dunia akibat dugaan pengeroyokan oleh massa usai dituduh mencuri ayam di Kabupaten Tabanan, Bali, Jumat (24/7).
Saat ini, Polres Tabanan masih terus melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan tindak pencurian maupun aksi pengeroyokan tersebut, termasuk dengan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP).
(Ant/P-4)

















































