Ilustrasi: Petugas melakukan tindakan tilang kepada pengendara sepeda motor yang memasuki jalur Busway di kawasan Manggarai, Jakarta, Senin (13/11).(MI/RAMDANI)
KEPALA Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Wibowo menegaskan narasi yang menyebut kepolisian menerapkan kembali tilang manual secara menyeluruh serta menaikkan denda tilang sebesar 150 persen adalah tidak benar atau hoaks.
“Informasi yang menyebutkan adanya kebijakan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh maupun kenaikan denda tilang sebesar 150 persen adalah informasi yang tidak benar,” tegas Wibowo dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (4/8).
Wibowo menjelaskan bahwa Korlantas Polri dalam penegakan hukum lalu lintas tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik melalui ETLE statis maupun ETLE mobile.
Pengoptimalan penegakan hukum berbasis teknologi digital ini dilakukan untuk mewujudkan penindakan yang objektif, transparan, dan akuntabel di jalan raya.
Meski demikian, Wibowo menyampaikan bahwa petugas di lapangan tetap dibekali kewenangan penindakan secara manual dalam kondisi tertentu yang bersifat selektif dan situasional.
“Penindakan secara manual hanya dilakukan secara terbatas terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi menimbulkan fatalitas maupun membahayakan pengguna jalan lainnya,” jelasnya.
Beberapa jenis pelanggaran yang ditindak secara langsung di tempat meliputi penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), aksi balap liar, berkendara melawan arus, hingga tindakan ugal-ugalan yang mengancam keselamatan umum.
Merespons maraknya disinformasi tersebut, Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai kabar yang beredar tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu melalui saluran resmi.
“Pastikan setiap informasi yang diterima berasal dari sumber resmi kami, melalui NTMC Korlantas, sehingga tidak ikut menyebarkan informasi yang menyesatkan dan belum tentu benar,” imbau Wibowo.
Sebelumnya, sebuah unggahan viral di media sosial menarasikan adanya aturan baru tilang tahun 2026. Dalam unggahan menyesatkan itu disebutkan bahwa Kapolri mengajukan pemberlakuan kembali tilang manual secara penuh dan menaikkan denda tilang hingga 150 persen, serta mencatut nama tokoh nasional untuk memperkuat narasi palsu tersebut. (Ant/P-4)

















































