PARA korban kasus kekerasan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) keberatan dengan Keputusan Rektor Universitas Indonesia terkait sanksi kepada para pelaku. UI sebelumnya memutuskan memberikan sanksi akademik berupa skors terhadap para pelaku kekerasan seksual di Grup Whatsapp itu.
Kuasa Hukum Korban Timotius Rajagukguk mengatakan korban sudah mengajukan keberatan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia. Keberatan tersebut telah disampaikan melalui kanal pengaduan Itjen Kemendiktisaintek. "Para korban menilai bahwa sanksi yang dijatuhkan belum mencerminkan beratnya perbuatan dan dampak yang dialami korban," kata dia dalam keterangannya, Ahad, 21 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Bagi dia, kasus ini bukan merupakan pelanggaran etik biasa. Sebab, kasus ini sebuah rangkaian kekerasan seksual berbasis digital yang berkelindan dengan kekerasan psikis dan perundungan. "Yang dilakukan secara kolektif dan berulang melalui ruang percakapan digital," kata dia.
Timotius mengatakan sanksi yang dijatuhkan belum cukup memberikan rasa aman dan perlindungan dari risiko reviktimisasi di lingkungan kampus. Apalagi sebagian korban dan pelaku masih berada dalam lingkungan akademik yang sama.
Dia berharap Itjen Kemdiktisaintek dapat memeriksa keberatan ini secara objektif. Pun memastikan adanya putusan yang lebih adil, proporsional, serta berpihak pada kepentingan terbaik bagi korban dan jaminan ketidakberulangan kekerasan di lingkungan kampus.
Plt Sekjen Kemendikti Saintek, Badri Munir Sukoco belum merespons mengenai ini.
UI sebelumnya memutuskan untuk memberikan sanksi akademik berupa skors terhadap para pelaku kekerasan seksual. Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi dan rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Kekerasan Seksual (Satkas PPK) UI bersama tim ahli
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, mengatakan sanksi tersebut diberikan secara berjenjang. “Kerangka sanksi ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri dan Peraturan Rektor yang mencakup sanksi administratif, penundaan kegiatan akademik (skors), hingga pemberhentian sebagai mahasiswa,” kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa, 2 Juni 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, dari 16 pelaku yang dilaporkan, 15 orang di antaranya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran. Sebanyak tiga orang dikenakan skors selama 3 semester, 7 orang skors selama 2 semester, dan 4 orang skors selama 1 semester, dan satu terlapor lainnya dikenakan sanksi administratif ringan.
Kasus kekerasan seksual yang melibatkan belasan mahasiswa FH UI itu sebelumnya viral di media sosial. Total 20 mahasiswi serta 7 dosen diduga menjadi korban dari tindakan para pelaku yang telah berlangsung sejak 2020.































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5495647/original/074499000_1770385031-barba.jpeg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5414491/original/012054700_1763287155-530668458_18471777553074306_380593477510268437_n__1_.jpg)











