Petugas gabungan Damkar, BPBD, TNI dan Polri berusaha memadamkan titik api kebakaran gunungan sampah di TPA Putri Cempo Solo, Jawa Tengah, Selasa (8/9/2026).(ANTARA/Mohammad Ayudha)
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (KLH) menginstruksikan pemerintah kabupaten dan kota di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah. Langkah ini diambil menyusul kondisi cuaca panas ekstrem yang meningkatkan risiko terjadinya kebakaran di area pembuangan sampah.
Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) KLH, Vinda Damayanti, menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib mematuhi Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur tentang Peningkatan Kesiapsiagaan dan Antisipasi Kebakaran di TPA Sampah pada Kondisi Cuaca Panas Ekstrem.
"SE tersebut antara lain meminta seluruh kabupaten/kota untuk segera mengakhiri praktik open dumping dan menutup zona-zona pembuangan sampah yang masih terbuka dengan tanah urug," ujar Vinda kepada Media Indonesia, Rabu (9/9).
Langkah Preventif dan Pengelolaan Gas Metana
Selain menghentikan praktik pembuangan terbuka, KLH mewajibkan pemerintah daerah melakukan langkah-langkah teknis di lapangan. Hal ini mencakup penyiraman rutin dan patroli harian di area TPA. Pengelolaan gas metana melalui sistem venting serta pengelolaan lindi juga menjadi poin krusial dalam pencegahan.
Vinda menjelaskan bahwa akumulasi gas metana yang dihasilkan dari proses dekomposisi sampah organik merupakan faktor utama pemicu kebakaran. Jika pengelolaan dan pengendalian gas di TPA tidak dilakukan secara optimal, risiko kebakaran akan meningkat tajam, terutama saat suhu udara melonjak.
Poin Utama Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2026
| Metode Pembuangan | Mengakhiri open dumping dan menutup zona terbuka dengan tanah urug. |
| Operasional Harian | Penyiraman area TPA dan patroli rutin setiap hari. |
| Pengendalian Gas | Pengelolaan gas metana melalui sistem venting. |
| Pengawasan | Pemantauan kepatuhan pemda oleh KLH secara berkala. |
Evaluasi Sanksi dan Penanganan Darurat
Terkait kemungkinan pemberian sanksi bagi pemerintah daerah yang TPA-nya mengalami kebakaran, KLH menyatakan masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Saat ini, fokus utama kementerian adalah mengumpulkan data dari berbagai lokasi kejadian, termasuk kebakaran yang terjadi di TPA Putri Cempo dan Bogor.
"Untuk sanksi, saat ini kami sedang menunggu hasil pengumpulan data dan pendalaman terkait kejadian kebakaran, tidak hanya di TPA Putri Cempo dan Bogor tetapi juga kejadian kebakaran di lokasi lainnya," tambah Vinda.
Saat ini, KLH memprioritaskan penanganan kebakaran yang masih berlangsung. Tim di lapangan memastikan setiap titik api segera dipadamkan agar tidak meluas dan menimbulkan dampak lingkungan maupun kesehatan yang lebih besar bagi masyarakat sekitar. (Z-1)





































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9293885/original/003140100_1783758261-10-10.jpg)








:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4951307/original/044250400_1727138623-IMG_20240923_215315.jpg)



:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/8163337/original/062235700_1781018081-InShot_20260609_221323602.jpg.jpeg)