KEMENTERIAN Agama menutup sementara penerimaan santri baru di Pesantren Ndolo Kusumo, Pati, Jawa Tengah, akibat kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh pengasuh pesantren. Kemenag menyatakan keputusan tersebut dilakukan seiring dengan proses hukum kasus tersebut yang telah naik ke tahap penyidikan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Kemenag meminta kasus kekerasan seksual ini diusut tuntas. “Kami minta terduga pelaku tindak kekerasan seksual di pesantren Ndolo Kusumo diproses hukum. Kami tidak mentoleransi setiap tindakan kekerasan seksual, apalagi di lembaga pendidikan keagamaan,” kata Direktur Pesantren Basnang Said melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 2 Mei 2026.
Basnang menuturkan Kemenag telah bersurat ke Kantor Wilayah Kemenag Jawa Tengah untuk menghentikan sementara pendaftaran santri baru di pondok pesantren tersebut selama proses hukum berlangsung.
Pesantren baru diperbolehkan kembali membuka penerimaan santri baru apabila seluruh masalah telah selesai ditangani secara tuntas, dan terdapat kepastian bahwa sistem pengasuhan, pelindungan anak, dan tata kelola kelembagaan di pesantren tersebut telah memenuhi standar yang ditetapkan.
Selain penghentian pendaftaran, Basnang menambahkan, Kemenag juga merekomendasikan agar tenaga pendidik atau pengasuh pondok pesantren yang diduga sebagai pelaku kekerasan seksual diberhentikan.
Pesantren diminta menunjuk pengasuh baru yang memiliki kapasitas, integritas moral, serta kesiapan untuk menjalankan fungsi pengasuhan dan pembinaan santri secara penuh selama 24 jam.
“Jika pesantren tidak mematuhi, Kepala Kanwil Kemenag Jawa Tengah dapat mengusulkan penonaktifan tanda daftar pondok pesantren tersebut kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sebagai bukti pengabaian pengasuh atas kepengasuhan yang nyaman dan aman,” tutur Basnang.
Kemenag memastikan pemerintah akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Seluruh perangkat Kemenag disebut akan secara proaktif berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Kota Pati, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah, dan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Kabupaten Pati.
Dugaan kekerasan seksual yang menyeret seorang pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pati ini sebelumnya viral di media sosial setelah Polresta Pati menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Jumlah korban disebut mencapai 30-50 orang. Peristiwa itu terjadi sejak tahun 2024 hingga 2026.
Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina, yang di antaranya membidangi urusan pesantren, mengungkap mayoritas korban merupakan anak yatim-piatu. Menurut dia, korban juga telah melapor ke polisi sejak 2024. Namun, laporan baru ditindaklanjuti beberapa hari terakhir.
“Dengan 50 korban santriwati yang didominasi anak yatim piatu, ini menunjukkan adanya kegagalan sistematik perlindungan anak di lingkungan pendidikan agama,” kata dia dilansir Antara pada Minggu, 3 Mei 2026.














































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5495647/original/074499000_1770385031-barba.jpeg)



