Pajak Google hingga Meta Kabur ke Singapura, Ini Kata Celios

1 hour ago 2

CENTER of Economic and Law Studies atau Celios menyatakan penerimaan pajak dari industri over the top (OTT) global tidak sebanding dengan pendapatan yang mencapai triliunan rupiah. “Ketika iklan ditayangkan di Indonesia, justru pajaknya lari ke Singapura, karena headquarter Google, Meta, dan sebagainya justru ada di Singapura, bukan di Indonesia,” kata Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda, dalam sesi diseminasi hasil studi, di Jakarta, Selasa, 2 Juni 2026.

Pernyataan itu disampaikan Huda saat memaparkan kajian Celios tentang tata kelola industri OTT di Indonesia. Dalam kajiannya, Celios mencatat nilai transaksi digital atau gross merchandise value (GMV) platform OTT global di Indonesia mencapai Rp 1.350 triliun pada 2024. Namun, rasio kontribusi pajak sektor digital terhadap ekonomi digital dalam perekonomian nasional hanya 0,27 persen.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut Huda, minimnya penerimaan pajak dikarenakan sebagian besar penerimaan pajak digital masih mengandalkan pajak pertambahan nilai atas perdagangan melalui sistem elektronik (PPN PMSE). Artinya, pajak industri OTT banyak ditanggung oleh konsumen di Indonesia, bukan platform. 

Selain karena pajak dibebankan konsumen, Huda mengatakan, pemicu minimnya penerimaan pajak dari OTT adalah karena platform OTT global tidak berstatus sebagai badan usaha tetap (BUT) atau tidak memiliki kantor fisik di Indonesia. “Ketika kita bilang “Google ayo bayar pajak dan sebagainya”, mereka merasa karena enggak punya kantor di sini kenapa bayar pajak?” tutur Huda.  

Padahal, Huda mengatakan, Indonesia memiliki payung hukum yang mewajibkan platform mendaftar sebagai BUT di Indonesia, yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Beleid tersebut, Huda mengatakan, memberikan landasan pengenaan pajak berdasarkan significant economic presence (SEP) untuk subjek pajak luar negeri yang memiliki ketergantungan ekonomi signifikan di Indonesia tanpa kantor fisik.

Untuk mengukur dampak ekonomi bagi platform OTT, Huda menilai, pemerintah perlu menerapkan ambang batas berbasis jumlah pengguna, volume transaksi, atau pendapatan iklan. Ia mencontohkan rekomendasi dari Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) yang menyarankan pengenaan pajak minimal 15 persen bagi OTT global yang mengantongi pendapatan sedikitnya Rp 13 triliun per tahun, laba bersih Rp 10 triliun, dan pendapatan minimal Rp 500 miliar di Indonesia. Dengan demikian, platform OTT global yang memiliki pangsa pasar besar di Indonesia harus membayar pajak sesuai ketentuan. 

Huda mengatakan, Celios memiliki tiga skenario kebijakan dalam perpajakan digital di Indonesia. Pertama adalah withholding tax (WHT) 1 persen, WHT 3 persen, dan pungutan universal service obligation (USO) 0,75 persen. Sejumlah negara seperti Korea Selatan, Turki, hingga Uni Eropa telah menerapkan skema pungutan tersebut untuk memaksimalkan penerimaan negara dan mendorong industri digital. 

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |