Kejagung Respons Isu Rp40 Miliar Mengalir ke 4 Pejabat: Kita Lihat di Persidangan

1 day ago 1
 Kita Lihat di Persidangan Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026).(ANTARA/Fakhri Hermansyah)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) buka suara terkait isu empat pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa yang disebut diduga menerima aliran uang Rp40 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah (FA).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menilai informasi tersebut masih sebatas asumsi dan belum dapat dibuktikan kebenarannya. Ia meminta publik menunggu proses hukum untuk mengetahui fakta yang sebenarnya.

“Saya enggak pernah dengar statement-nya seperti apa, seberapa jelas, itu asumsi. Kita lihat saja ini kan nanti seandainya nanti naik ke persidangan akan terbuka seperti apa,” kata Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026).

Anang mengatakan pihaknya tidak dapat memberikan penjelasan lebih jauh mengenai isu tersebut. Menurut dia, setiap informasi yang relevan dengan perkara akan didalami oleh tim penyidik khusus atau Tim 9 sepanjang didukung alat bukti.

“Nanti kita lihat di persidangan, kita ikuti, publik akan mengetahui seperti apa nanti akan terbuka seperti apa,” ujarnya.

Ia menegaskan penyidik akan mendalami informasi yang dibutuhkan dalam proses penyidikan. Namun, informasi yang hanya berupa dugaan tanpa dukungan alat bukti tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penerimaan uang oleh pihak tertentu.

“Setiap informasi yang diperlukan untuk penyidikan pasti kita dalami, tetapi kalau sifatnya asumsi tanpa didukung alat bukti kita juga tidak bisa,” kata Anang.

Keterangan BAP Tan Kian

Sebelumnya, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengungkap isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pengusaha properti Tan Kian (TK) yang menurutnya memuat keterangan mengenai uang Rp40 miliar.

Febri mengatakan, berdasarkan BAP tersebut, Tan Kian menyebut uang Rp40 miliar diberikan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Sebelum komunikasi dengan Ferry terjadi, Tan Kian disebut memperoleh informasi dari seseorang bernama Lucy mengenai perkara yang sedang berjalan.

“Tan Kian justru mengatakan dia pertama kali disampaikan oleh seseorang yang bernama Lucy, yang orang tersebut tidak dikenal sama sekali oleh Pak FA,” kata Febri di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026).

Menurut Febri, Lucy menyampaikan kepada Tan Kian bahwa terdapat perkara yang sedang berjalan dan berpotensi membuatnya menjadi tersangka apabila tidak diurus.

“Jadi seseorang bernama Lucy yang mengatakan bahwa intinya, ada perkara yang sedang berjalan, kalau tidak diurus maka ada potensi menjadi tersangka,” ujarnya.

Setelah itu, komunikasi antara Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang terjadi. Febri mengatakan, dalam BAP tersebut, Tan Kian menerangkan bahwa uang tersebut diserahkan kepada Ferry.

Namun, menurut Febri, BAP Tan Kian tidak menyebut secara eksplisit bahwa uang Rp40 miliar tersebut ditujukan kepada Febrie Adriansyah.

“Dan Ferry tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA. Itu tegas sekali di BAP tersebut,” kata Febri.

Febri juga menyoroti penggunaan frasa dalam BAP Tan Kian yang menurutnya menunjukkan adanya dugaan, bukan kepastian mengenai pihak yang menerima atau menjadi tujuan uang tersebut.

“Ini BAP Tan Kian ya. Justru Tan Kian tidak pernah menyebutkan secara eksplisit bahwa pemberian uang Rp40 miliar itu ditujukan untuk Pak FA. Tidak pernah,” ujarnya.

Menurut Febri, Tan Kian hanya menyebut terdapat empat nama pejabat Kejagung yang menurutnya kemungkinan berkaitan dengan uang tersebut.

“Tan Kian justru menyebut ada empat nama di Kejaksaan Agung yang menurut Tan Kian, bahasanya, ‘bisa saja uang 40 miliar tersebut untuk orang-orang tersebut’,” katanya.

Febri menambahkan, tidak diketahui apakah uang yang diserahkan Tan Kian kepada Ferry Hongkiriwang kemudian digunakan atau disimpan oleh Ferry maupun diserahkan kepada pihak lain.

Disebut dalam Pertimbangan Hakim

Isu mengenai uang Rp40 miliar tersebut sebelumnya turut muncul dalam pertimbangan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki saat membacakan putusan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah.

Dalam pertimbangannya pada Kamis (27/8/2026), Richard menyebut penyidik telah memperoleh keterangan sejumlah saksi mengenai hubungan dan komunikasi Febrie dengan pihak yang berkaitan dengan perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya sebelum penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi.

Hakim juga menyebut adanya keterangan mengenai penyerahan uang dalam mata uang dolar Singapura dengan nilai setara sekitar Rp40 miliar.

“Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang dollar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp40 miliar, serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian,” ujar Richard saat membacakan pertimbangan putusan perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari pertimbangan hakim dalam menilai proses penyidikan terhadap Febrie Adriansyah.

Adapun terkait munculnya isu empat pejabat Kejagung yang disebut diduga menerima aliran uang tersebut, Kejagung menegaskan informasi itu masih perlu diuji melalui proses hukum dan pembuktian. Kejagung meminta publik menunggu proses persidangan apabila perkara tersebut nantinya dilimpahkan ke pengadilan. (Ant/Z-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |