Jaksa Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya

2 hours ago 3

PENYIDIK Kejaksaan Agung memutuskan menolak permohonan justice collaborator yang diajukan tersangka dugaan penyelewengan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG, Sony Sonjaya. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaiman Nahdi menyebut eks Wakil Kepala MBG itu tidak memenuhi dua syarat utama untuk menjadi justice collaborator.

“Atas dasar hal tersebut, kami belum bisa memenuhi atau menolak permohonan justice collaborator atas nama Sony Sonjaya,” kata Syarief di kantornya, Selasa, 27 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Syarief menyampaikan, dua syarat utama untuk menjadi justice collaborator adalah pemohon bukan pelaku utama dan pemohon harus mengakui perbuatannya. Hal ini, kata dia, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik, Syarief berujar, Sony tidak memenuhi syarat pertama karena dia merupakan pelaku utama dalam perkara ini. Sony dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG.

“Karena dalam hal ini, tersangka SS memohon justice collaborator atas sangkaan jual-beli titik, sehingga yang bersangkutan merupakan pelaku utama,” tutur dia.

Di samping itu, penyidik menilai Sony juga tidak memenuhi syarat kedua, yakni harus mengakui perbuatannya. Selama proses pemeriksaan, kata Syarief, penyidik tidak melihat Sony mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan.

Adapun, hingga kini jaksa masih mempelajari nama-nama yang diajukan Sony, berikut perannya. Pendalaman ini tetap dilanjutkan meskipun Kejaksaan Agung menolak permohonan justice collaborator Sony. “Kami sangat menghargai semua informasi yang diberikan tersangka kepada penyidik, karena itu bisa digunakan untuk membuat terang kasus ini,” tutur Syarief.

Kejaksaan Agung memeriksa Sony pada Kamis, 18 Juni 2026. Pemeriksaan tersebut terkait dengan pengajuan Sony sebagai justice collaborator dalam kasus yang menjeratnya. 

Sony telah mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk mengungkap keterlibatan pihak lain di kasus ini. Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan Sony telah menyetorkan kepada penyidik soal daftar 26 pihak yang diduga terlibat di kasus korupsi MBG.

“Iya, kemarin saya mendampingi pemeriksaan sampai malam. Rencananya, Senin kami akan menyampaikan surat terkait pengajuan justice collaborator,” ujar Krisna saat dihubungi, Jumat, 5 Juni 2026. Krisna mengatakan Sony mengambil langkah itu untuk membuka secara terang benderang dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG periode 2025–2026.

“Langkah ini sekaligus membantah bahwa Sony adalah otak dari praktik jual beli titik SPPG untuk program MBG,” ujar Krisna.

Menurut dia, Sony telah menyampaikan keinginannya menjadi justice collaborator dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Kejaksaan Agung. Berdasarkan keterangan yang diterima Krisna dari kliennya, perkara tersebut juga melibatkan sejumlah tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif.

Di kasus ini jaksa telah menetapkan enam tersangka. Selain Sony, ada mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana serta wakilnya Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Lodewyk Pusung. Selain itu, ada juga Asep Yusuf Somantri yang disebut dekat dengan Sony Sonjaya. Serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal atau PT YAT, Andri Mulyono (AM). Perusahaan tersebut adalah penyedia sepeda motor listrik BGN. Terbaru, jaksa menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing selaku pihak swasta.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |