Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Media, Hasan Nasbi.(Dok. Antara)
ISTANA Kepresidenan memberikan jaminan bahwa proses penegakan hukum di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto akan berlangsung secara profesional dan transparan. Langkah ini diambil untuk menjawab keraguan publik, terutama terkait penanganan kasus korupsi yang tengah menjadi perhatian luas.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Media, Hasan Nasbi, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas hukum. "Insyaallah di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, penegakan hukum ini akan prudent, akan clear dan terang benderang," ujar Hasan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7).
Menyikapi Kasus Mantan Jampidsus
Pernyataan tersebut merupakan respons terhadap isu penurunan kepercayaan masyarakat menyusul penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Hasan meyakinkan publik agar tidak khawatir terhadap komitmen pemerintah dalam melakukan aksi "bersih-bersih" dari praktik korupsi.
Menurut Hasan, seluruh proses hukum dijalankan dengan prinsip kehati-hatian tanpa adanya perlakuan khusus bagi pihak tertentu. "Jadi, insyaallah teman-teman tidak usah khawatir soal itu," tambahnya.
Perkembangan Kasus Febrie Adriansyah
Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah berawal dari penyidikan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Ia diduga terlibat dalam penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) saat masih menjabat dan menangani sejumlah kasus korupsi besar.
Berikut adalah kronologi dan status hukum terkini Febrie Adriansyah:
- 11 Juli 2026: Febrie resmi mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus bersamaan dengan penetapan status tersangka oleh kepolisian.
- 17 Juli 2026: Febrie menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka selama 11 jam di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
- Status Saat Ini: Berkas perkara telah dilimpahkan dari Kortastipidkor Polri ke Kejaksaan Agung untuk penyidikan intensif.
Dalam pemeriksaan terakhir, Febrie didampingi oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, dan dicecar sebanyak 18 pertanyaan terkait aliran dana serta pokok perkara. Meski telah resmi dicekal ke luar negeri, penyidik belum melakukan penahanan karena Febrie dinilai bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. (Ant/H-3)

















































