THE Indonesian Legal Resource Center (ILRC) mengecam keras penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan di Bandung, Jawa Barat. Penganiayaan YTR diduga dilakukan oleh TH, yang merupakan pacarnya sendiri.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Peneliti ILRC, Tri Febi Maharani, mengatakan kasus ini bukan sekadar tindak pidana penganiayaan, melainkan merupakan bentuk kekerasan berbasis gender yang berpotensi menjadi femisida. Adapun Femisida merupakan pembunuhan berbasis gender terhadap perempuan.
Karenanya, ILRC menuntut negara untuk menghukum pelaku, memulihkan korban, dan membangun kesadaran untuk mengenali tanda bahaya dalam relasi pacaran.
“Kami mendesak kepolisian dan aparat penegak hukum untuk melakukan penanganan perkara secara cepat, profesional, dan berperspektif gender, termasuk mendalami adanya unsur perencanaan, pola coercive control, serta risiko eskalasi kekerasan yang dapat mengarah pada femisida,” kata Febi dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 22 Juni 2026.
Febi menilai kasus ini tidak boleh dipandang sebagai kasus penganiayaan semata. Berbagai bentuk kekerasan, baik kekerasan fisik, psikis, seksual, dan ekonomi dalam relasi pacaran sering kali berlangsung secara bertahap.
Korban diisolasi dari lingkungan sosial dan keluarganya, tidak diizinkan memegang telepon genggam, disekap, serta mengalami kekerasan fisik yang berulang. Rangkaian tindakan tersebut menunjukkan pola coercive control, yaitu penggunaan berbagai bentuk kekerasan dan intimidasi untuk mengendalikan kehidupan korban serta menghilangkan kebebasannya sebagai individu yang otonom.
Penyekapan bertujuan untuk merampas kebebasan dan otonomi tubuh perempuan, mengisolasi korban, menciptakan ketergantungan, dan ketakutan.
Akibat penganiayaan korban mengalami disabilitas permanen berupa kehilangan fungsi penglihatan dan kemampuan berjalan menunjukkan upaya pelaku untuk melumpuhkan kemampuan korban dalam mempertahankan diri, melarikan diri, mencari pertolongan, dan menjalani hidup secara mandiri.
"Biar enggak bisa lari, enggak bisa lapor, enggak bisa mandiri yang akhirnya semakin memperkuat ketergantungan hidup dan matinya pada pelaku. Ini kejam sekali,” ujar Febi.
Sementara itu, Direktur eksekutif ILRC Siti Aminah Tardi mengatakan kasus di Bandung dapat berkembang atau berisiko menjadi femisida. Laporan global UN Women pada tahun 2025 mencatat 83 ribu perempuan dan anak perempuan sekitar 60 persen, atau 50 ribu dibunuh oleh pasangan intim (suami/pacar) atau anggota keluarga.
Dominannya femisida oleh pasangan ini juga ditunjukkan dari pemantauan Jakarta Feminist yang mencatat 103 kasus femisida intim pada 2025.
Hasil pemantauan ILRC untuk femisida seksual, pelaku didominasi oleh laki-laki muda pada rentang usia 18-30 tahun yang merupakan orang dekat korban, seperti pacar, mantan pacar, tetangga, hingga rekan kerja. Dalam perspektif feminis, femisida oleh pasangan intim umumnya tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan merupakan puncak dari eskalasi kekerasan, kontrol, ancaman, dan penguasaan terhadap perempuan.
Karena itu, penyekapan dan penganiayaan berat yang dialami YTT harus dipandang sebagai indikator risiko tinggi yang memerlukan intervensi segera untuk mencegah terjadinya femisida.
Ami menjelaskan, secara normatif peristiwa ini dapat dikenai dengan tindak pidana penganiayaan yang diatur dari Pasal 466 sampai dengan Pasal 471 KUHP dengan berbagai kualifikasinya. Salah satunya adalah Pasal 469 (1) KUHP, yaitu melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
“Penyidik perlu mendalami adanya unsur perencanaan, termasuk pola penyekapan, penggunaan alat untuk melakukan kekerasan, penguasaan korban dalam jangka waktu yang panjang, serta tindakan-tindakan lain yang menunjukkan adanya kehendak dan persiapan pelaku sebelum melakukan penganiayaan,” katanya.
Selain penganiayaan, penyidik juga perlu mendalami apakah terjadi kekerasan seksual selama penyekapan berlangsung. Ami menilai apabila terjadi kekerasan seksual, pelaku dapat ditambahkan ketentuan terkait dengan UU TPKS.
Ketentuan hukum di Indonesia sendiri belum menjangkau kekerasan dalam pacaran sebagai bagian dari kekerasan dalam rumah tangga atau tindak pidana lain dengan pemberatan jika dilakukan dalam relasi intim pacaran.
“Masalahnya, tindak pidana penganiayaan dalam KUHP dirumuskan secara netral gender sehingga tidak mampu menangkap konteks ketimpangan relasi kuasa yang melatarbelakangi kekerasan dalam pacaran,” ujar Ami.
Padahal, dalam banyak kasus, kekerasan dalam pacaran berakar pada konstruksi sosial patriarki yang menempatkan perempuan pada posisi subordinat dan laki-laki pada posisi dominan.
Relasi yang timpang ini dapat melahirkan rasa memiliki atas tubuh, kehidupan, dan pilihan perempuan, yang kemudian diwujudkan melalui berbagai bentuk kontrol, penyekapan, penganiayaan, hingga penghukuman terhadap perempuan ketika dianggap tidak memenuhi kehendak, harapan atau keinginan pelaku.
Karena itu, agar penanganan perkara ini benar-benar memenuhi rasa keadilan bagi korban, aparat penegak hukum harus menggunakan perspektif gender yang kuat, memahami dinamika kekerasan berbasis gender, serta mengedepankan pendekatan yang berpusat pada korban (victim-centered approach).
Lebih lanjut, ILRC mendesak agar ketentuan mengenai Hak Perempuan Berhadapan dengan Hukum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP diterapkan secara optimal dalam penanganan kasus ini.
Sebagai korban kekerasan berbasis gender, YTR berhak memperoleh pertimbangan khusus berdasarkan kerentanan dan kebutuhan gendernya dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil oleh penyidik, penuntut umum, maupun hakim selama proses peradilan pidana berlangsung.
Selain penegakan hukum, ILRC menegaskan negara wajib memastikan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku sekaligus menjamin pemulihan yang komprehensif bagi korban, termasuk rehabilitasi medis dan psikososial.
Perempuan 29 tahun asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berinisial YTR, menghilang selama tiga tahun. Saat berhasil ditemukan, YTR dalam kondisi luka parah. Korban diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan menggunakan benda tumpul hingga senjata tajam.
Pihak keluarga selama tiga tahun ini tidak mengetahui keberadaan korban. Keluarga menduga YTR selama ini berada di bawah kendali seorang pria berinisial TH.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Hendra Rochmawan mengatakan kasus ini dilaporkan oleh kakak korban pada 12 Juni 2026. “Korban diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial TH,” kata Hendra dalam keterangan yang diterima di Bandung, Rabu, 17 Juni 2026 dikutip dari Antara.
Kakak korban awalnya menerima pesan dari seseorang yang tidak dikenal yang mengabari jika YTR berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Keluarga semakin terkejut setelah melihat kondisi korban yang penuh luka di sekujur tubuh. “Korban dalam keadaan luka berat di bagian kepala, wajah, kaki, dan luka ringan di bagian tangan,” ujar Hendra.
Akibat penganiayaan ini, korban tidak bisa melihat secara normal, mengalami cacat di bagian bibir, sulit bicara, dan tidak bisa berjalan. Korban juga kehilangan hartanya senilai Rp 52 juta.
Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan editor: Akankah Tur Jokowi Menggerus Suara Akar Rumput PDIP
































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5495647/original/074499000_1770385031-barba.jpeg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5414491/original/012054700_1763287155-530668458_18471777553074306_380593477510268437_n__1_.jpg)











:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5469567/original/092858600_1768130667-4.jpg)