Hakim Tolak Pengajuan Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas

1 hour ago 1
Hakim Tolak Pengajuan Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas Yaqut Cholil Qoumas(Dok MI)

MAJELIS hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2023-2024.

Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani mengatakan permohonan tersebut belum dapat dikabulkan karena kebutuhan kesehatan Yaqut dinilai masih dapat ditangani oleh Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ada dua hal sebenarnya kebutuhan dari terdakwa pascaoperasi, itu yang pertama untuk keteraturan minum obat, dan yang kedua berkaitan dengan pembersihan luka. Jadi yang dikeluhkan berkaitan dengan caregiver yang tidak tersedia di Rutan KPK, seperti itu," kata Ni Kadek dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/8).

Menurut hakim, ketersediaan fasilitas dan sarana kesehatan bagi Yaqut merupakan tanggung jawab Rutan KPK. Karena itu, majelis meminta pihak rutan memastikan kebutuhan kesehatan setiap tahanan dapat terpenuhi.

"Nah, berkenaan dengan hal tersebut, ini tentunya adalah catatan bagi Rutan, seperti itu, Penuntut Umum, berkaitan dengan sarana kesehatan yang ada di sana, bagaimana kemudian setiap tahanan yang ada di sana bisa memperoleh fasilitas kesehatan," ujarnya.

"Berkenaan dengan hal tersebut kami belum bisa mengabulkan permohonan tersebut karena berkaitan dengan kebutuhannya hanya dua hal tersebut," lanjutnya.

Ni Kadek juga meminta Yaqut dan tim hukumnya berkonsultasi dengan dokter yang berada di Rutan KPK apabila kondisi kesehatan Yaqut mengalami keadaan darurat.

Menurutnya, dokter Rutan KPK nantinya dapat menyampaikan hasil pemeriksaan dan kondisi Yaqut kepada majelis hakim sebagai dasar untuk menentukan apakah terdakwa membutuhkan perawatan di rumah sakit.

"Tapi sekiranya saudara mengalami darurat medis yang harus segera dilarikan ke rumah sakit, silakan untuk berkonsultasi dengan dokter yang ada di KPK. Nanti dokter KPK akan menyampaikan kepada kami apakah memang perlu dirawat inap ataukah hanya untuk sekadar berobat luar," kata Ni Kadek.

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, sebelumnya menyampaikan bahwa klinik Rutan KPK telah mengeluarkan rujukan agar kliennya segera mendapatkan pemeriksaan di poli bedah. Menurut Mellisa, kondisi Yaqut rentan mengalami infeksi.

Menanggapi hal tersebut, hakim mempersilakan tim hukum Yaqut mengajukan permohonan izin berobat ke luar apabila dokter di Rutan KPK tidak mampu menangani kondisi kesehatan Yaqut.

"Kalau seandainya seperti itu silakan saja. Nanti kalau seandainya mau ajukan, kita kan harus periksa dulu. Kita kan tidak tahu bagaimana kemudian hasil diagnosa dokter berkaitan dengan kondisi terdakwa untuk hari ini," ujar Ni Kadek.

"Kalau seandainya memang dari dokter di rutan memang tidak bisa mengatasi, silakan nanti diajukan untuk izin berobat terlebih dahulu sehingga kami bisa mengetahui bagaimana kemudian kondisi terdakwa," lanjutnya.

Selain menolak pengalihan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah, majelis hakim juga menolak permohonan penangguhan penahanan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Sementara itu, sidang perkara Yaqut akan dilanjutkan pada Jumat (21/8) mendatang dengan agenda penyampaian jawaban jaksa penuntut umum (JPU) terhadap perlawanan atau eksepsi yang diajukan Yaqut dan tim hukumnya.

Dalam perkara ini, Yaqut sebelumnya didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

JPU KPK mendakwa Yaqut melakukan perbuatan tersebut bersama Asrul Aziz Taba, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Jaksa menyebut pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 oleh para terdakwa bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pengisian tersebut diduga dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Dalam dakwaan, Yaqut disebut memperkaya diri sebesar US$271.500. Jika dikonversi menggunakan kurs yang digunakan dalam dakwaan, nilai tersebut setara sekitar Rp4,83 miliar.

Selain Yaqut, jaksa menyebut perkara tersebut turut memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Jaksa juga menduga terjadi praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji, hingga pemberian fee percepatan. Praktik tersebut diduga menyebabkan jemaah yang seharusnya berangkat haji gagal diberangkatkan, sementara jemaah yang tidak berhak justru dapat berangkat.

Atas dakwaan tersebut, Yaqut dan tim hukumnya telah menyampaikan eksepsi yang pada pokoknya mempersoalkan dakwaan JPU. Salah satu keberatan yang disampaikan adalah mengenai kebijakan pembagian kuota haji tambahan sebesar 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus yang disebut dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan jemaah. (Muhammad Ghifari A/E-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |