Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung Terkait Tan Kian dan Kasus ASABRI

1 day ago 1
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung Terkait Tan Kian dan Kasus ASABRI Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) tiba untuk menghadiri panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2(Antara)

EKS Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan intensif selama hampir tujuh jam oleh penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung pada Selasa. Pemeriksaan tersebut difokuskan pada dugaan hubungan Febrie dengan pengusaha properti Tan Kian dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengonfirmasi bahwa kliennya dicecar sebanyak 22 pertanyaan oleh penyidik. Fokus utama pemeriksaan kali ini adalah mendalami interaksi antara Febrie dengan Tan Kian, terutama terkait ada atau tidaknya aliran dana dalam proses penanganan hukum perkara PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya.

Bantahan Penerimaan Uang

Dalam keterangannya di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Febri Diansyah menegaskan bahwa kliennya secara konsisten membantah adanya hubungan khusus maupun penerimaan materi dari pengusaha tersebut.

"Pak FA (Febrie Adriansyah) tegas sekali mengatakan tidak ada penerimaan dari Tan Kian. Itu clear sekali disampaikan lebih lanjut," ujar Febri Diansyah kepada awak media.

Selain mendalami hubungan dengan Tan Kian, penyidik juga memperdalam keterangan terkait penanganan perkara korupsi di PT ASABRI dan Jiwasraya yang sebelumnya telah ditanyakan pada pemeriksaan pertama. Febrie terpantau tiba di lokasi sekitar pukul 10.02 WIB dan baru meninggalkan gedung pada pukul 16.42 WIB.

Konstruksi Perkara dan Barang Bukti

Kasus yang menjerat Febrie merupakan pelimpahan perkara dari Polri. Selain Febrie, penyidik juga telah menetapkan pengacara Don Ritto sebagai tersangka dalam dugaan TPPU. Kejaksaan Agung sendiri telah menerbitkan empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk mengusut berbagai klaster korupsi yang saling berkaitan.

Item Pemeriksaan/Bukti Detail Keterangan
Durasi Pemeriksaan Sekitar 6 jam 40 menit (10.02 - 16.42 WIB)
Jumlah Pertanyaan 22 Pertanyaan
Subjek Utama Hubungan dengan Tan Kian & Penanganan ASABRI/Jiwasraya
Barang Bukti Disita (Polri) Emas 74 kg & Valas senilai ratusan miliar rupiah

Kejagung saat ini tengah mengusut empat klaster besar, yakni dugaan korupsi di PT KNI, tata kelola batu bara di PLTU, penanganan perkara ASABRI/Jiwasraya, serta TPPU terkait barang bukti emas dan valuta asing yang telah dilimpahkan oleh pihak kepolisian. (Ant/I-1)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |