DPR Minta Pemerintah Hati-hati Soal Usulan Kota Solo Dijadikan Daerah Istimewa

6 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia meminta pemerintah berhati-hati dalam meninjau usulan Kota Surakarta atau Solo menjadi daerah istimewa. Menurut dia, Kementerian Dalam Negeri harus mempertimbangkan gagasan tersebut dengan matang. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri harus hati-hati. Menurut saya, harus dipertimbangkan sangat matang. Kalau tidak ada urgensinya, tidak usah diputuskan untuk merubah nama-nama itu," ujar Doli di Kompleks MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, pada Jumat, 25 April 2025. 

Ia mengatakan pemerintah perlu memeriksa kembali daerah istimewa seperti apa yang diinginkan oleh sang pengusul. “Daerah istimewa apa? Dia mau jadi provinsi dulu atau kabupaten/kota? Kalau kabupaten kota nggak dikenal daerah istimewa. Dan kemudian alasannya apa? Punya latar belakang apa?” ucap Doli. 

Menurut Doli, selama ini tidak ada status daerah istimewa yang ditetapkan bagi wilayah Indonesia yang berada di tingkat kabupaten/kota. “Tidak pernah ada pemberian istilah istimewa itu di level di bawah provinsi, semuanya provinsi,” kata dia. 

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mengaku khawatir usulan Solo dijadikan sebagai daerah istimewa dapat memicu daerah lain melakukan hal yang serupa. “Ini nanti bisa mengundang daerah lain akan ada permohonan keistimewaannya juga dengan alasan macam-macam,” kata Doli. 

Bila usulan status istimewa untuk Solo alasannya lantaran ada sejarah, budaya, dan keraton tersendiri, maka wilayah lain bisa saja mencari-cari alasan untuk mengajukan usulan yang sama. Doli mencontohkan Pontianak. Sultan Abdul Hamid II merupakan pencetus lambang Garuda Pancasila yang terlahir di wilayah itu. 

“Nanti teman-teman di Pontianak, dia bilang ‘di sana ada sultan yang kemarin menciptakan lambang Garuda Pancasila’. Nanti mereka minta istimewa juga,” ujar Doli, yang juga menjabat Wakil Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR. 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima tak setuju dengan pengusulan Solo menjadi daerah istimewa baru di Indonesia. Aria Bima menyebut tak ada alasan yang relevan untuk menjadikan Kota Solo sebagai daerah istimewa karena perkembangannya sudah pesat.

“Solo ini sudah menjadi kota dagang, sudah menjadi kota pendidikan, kota industri. Tidak ada lagi yang perlu diistimewakan," ujar Aria Bima di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 24 April 2025.

Aria menyatakan komisinya tidak begitu memprioritaskan pembahasan usulan daerah menjadi istimewa. Ia berpendapat di balik pengusulan daerah istimewa ada kepentingan global, pusat, hingga regional. 

Sehingga pengkajiannya tidak boleh gegabah karena adanya kepentingan tertentu. "Jangan sampai pemberian daerah keistimewaan ini membuat rasa ketidakadilan daerah-daerah lain," kata politikus PDI Perjuangan itu. 

Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negri Akmal Malik mengatakan ada enam wilayah yang mengusulkan untuk menjadi daerah istimewa. Bersamaan dengan itu,  Akmal juga menyebutkan ratusan permintaan pembentukan daerah otonom baru (DOB).

"Sampai dengan April 2025, kami mendapat banyak pekerjaan rumah. Ada 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota. Ada 6 yang meminta daerah istimewa, juga ada 5 yang meminta daerah khusus," ujar Akmal pada Kamis. 

Akmal belum merincikan daftar daerah tersebut. Dia berujar pembahasan tentang usulan itu menjadi tugas bersama antara Kemendagri dan DPR ke depannya. 

Dian Rahma Fika berkontribusi dalam penulisan Artikel ini. 

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |