Ilustrasi(Dok Istimewa)
DIREKTORAT Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan penegasan batas desa secara defininitif perlu segera dilaksanakan. Ini perlu dilakukan supaya desa secara administratif dan yuridis sudah memiliki ketetapan hukum.
Sekretaris Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Murtono menyatakan, penegasan batas desa tersebut sangat diperlukan untuk mempercepat pemenuhan hak hak masyarakat khususnya untuk legalitas administrasi pertanahan.
Sebagai upaya percepatan penegasan batas desa itu, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri memberikan dukungan melalui ILASPP. Program ini dilaksanakan sejak 2025 hingga 2029.
Pada Tahun 2026 Tahap-1 telah diselesaikan 3 Kabupaten lokasi ILASPP yaitu Kabupaten Bolaang Mongondow di Provinsi Sulawesi Utara, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Toli-Toli di Provinsi Sulawesi Tengah.
"Selanjutnya, Tahun 2026 tahap-2 akan dilaksanakan di 8 Kabupaten di mana saat ini perwakilan 5 dari 8 kabupaten tersebut telah hadir di sini untuk mengawali proses kegiatan penegasan batas desa," katanya saat membuka Bimbingan teknis skrining analisis risiko lingkungan dan sosial penegasan batas desa Program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASPP) Kabupaten Klaten, Pati, Gunungkidul, Bantul, dan Kulon Progo, di Yogyakarta, Rabu (9/9/2026).
Menurut Murtono, kegiatan screening ini diperlukan untuk mendeteksi dan meminimalisasi kemungkinan timbulnya dampak negatif terhadap kondisi lingkungan dan sosial pada saat kegiatan di lapangan.
"Hasil Analisa digunakan sebagai bahan mitigasi risiko lingkungan dan sosial untuk meminimalisasi atau menghilangkan potensi dampak negatif dari suatu kegiatan terhadap lingkungan alam dan masyarakat, serta sebagai acuan pengamanan lingkungan dan sosial bagi pihak pelaksana Bantuan Teknis Penegasan Batas Desa dalam melaksanakan kegiatan di desa-desa, "paparnya.
Dia menambahkan, oemetaan ini sangat penting bagi pelaksanaan penegasan batas desa di lapangan. Untuk desa-desa yang kemungkinan tidak terdapat permasalahan batas langsung bisa melaksanakan proses tahapan secara lengkap, untuk desa-desa yang kemungkinan terdapat permasalahan perlu dilakukan proses fasilitasi dan mediasi secara intensif dan berjenjang
Sebagai Gambaran dalam pelaksanaan penegasan batas desa tahap-1 di tiga Kabupaten. Kabupaten Bolaang Mongondow terdapat 200 desa, saat skrining terdapat 16 desa berpotensi ada masalah,
"Hasil skrining telah ditindaklanjuti Pemda, saat Kick Off Meeting dilaporkan masih 12 desa ada potensi masalah, pada saat pelaksanaan terdapat 6 desa yang belum bersepakat dan dibawa ke Kabupaten Oleh Bupati dilakukan fasilitasi dan Mediasi, akhirnya seluruh desa bisa bersepakat, " katanya.
Demikian juga untuk Kabupaten Toli-Toli terdapat 4 desa yang sampai ke jenjang Bupati dalam proses penyelesaian permasalahan.
"Manfaat dari hasil pengumpulan data ini akan bisa kita gunakan untuk memetakan desa-desa yang tidak ada potensi permasalahan dan desa-desa yang kemungkinan terdapat potensi masalah, " katanya. (H-2)





































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9293885/original/003140100_1783758261-10-10.jpg)








:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4951307/original/044250400_1727138623-IMG_20240923_215315.jpg)



:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/8163337/original/062235700_1781018081-InShot_20260609_221323602.jpg.jpeg)