TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengeluarkan kebijakan baru dalam proses penerimaan murid baru tahun ajaran 2025/2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), yang menggantikan sistem zonasi yang sebelumnya berlaku.
Empat Jalur Utama Penerimaan Murid
Berdasarkan Pasal 6 Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, penerimaan murid baru dilaksanakan melalui empat jalur utama:
- Domisili
- Afirmasi
- Prestasi
- Mutasi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penting untuk dicatat bahwa jalur prestasi tidak berlaku untuk jenjang SD (Pasal 7). Keempat jalur ini juga dikecualikan untuk sekolah-sekolah khusus seperti sekolah luar biasa (SLB), sekolah layanan khusus, sekolah di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan sekolah dengan jumlah anak usia sekolah yang terbatas. Pengecualian terakhir ini harus ditetapkan pemerintah daerah dan dilaporkan ke Ditjen PAUD-Dikdasmen.
Persyaratan Umum
SPMB 2025 juga mengatur syarat umum penerimaan yang meliputi batas usia dan kelulusan dari jenjang sebelumnya, yang dibuktikan dengan akta kelahiran dan ijazah atau surat keterangan lulus.
- Untuk SD kelas 1: Usia normal adalah 7 tahun, atau minimal 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan. Bahkan, anak bisa diterima pada usia 5 tahun 6 bulan per 1 Juli jika menunjukkan bakat dan kesiapan khusus yang dibuktikan dengan rekomendasi psikolog atau dewan guru. Penting: tidak ada tes membaca, menulis, atau berhitung sebagai syarat masuk SD.
- Untuk SMP: Batas usia maksimal 15 tahun dan telah lulus SD.
- Untuk SMA/SMK: Batas usia maksimal 21 tahun dengan kelulusan SMP. Sekolah kejuruan (SMK) juga dapat menetapkan syarat tambahan sesuai bidang keahlian.
- Pengecualian usia: Batas usia tidak berlaku untuk penyandang disabilitas, sekolah luar biasa/layanan khusus, serta sekolah di daerah 3T (Pasal 15).
Detail Jalur Penerimaan
1. Jalur Domisili
Jalur domisili dalam SPMB 2025 memprioritaskan calon murid berdasarkan kedekatan tempat tinggal dengan sekolah, mengharuskan kepemilikan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran. Jika ada perubahan KK kurang dari satu tahun, harus disertai KK lama atau surat kehilangan, dan akan diverifikasi. Kuota jalur ini ditetapkan minimal 33 persen untuk SMA dan 10 persen untuk SMK, dengan ketentuan khusus bagi anak terdampak bencana yang bisa menggunakan surat keterangan domisili.
2. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi dalam SPMB 2025 ditujukan untuk calon murid dari kelompok yang membutuhkan dukungan, seperti mereka yang berlatar belakang ekonomi tidak mampu (dibuktikan dengan kartu program bantuan pemerintah seperti KIP atau terdaftar di DTKS) atau penyandang disabilitas (dengan kartu atau surat dokter). Beberapa daerah juga memasukkan anak panti dan anak tidak sekolah. Jalur ini memiliki kuota minimal 32 persen untuk SMA dan minimal 15 persen untuk SMK.
3. Jalur Prestasi
Jalur prestasi dalam SPMB 2025 ditujukan bagi calon murid berprestasi akademik maupun non-akademik, seperti nilai rapor, lomba sains, riset, kepemimpinan OSIS, atau kompetisi seni, budaya, dan olahraga. Prestasi yang diakui adalah capaian dalam tiga tahun terakhir, divalidasi oleh Pemda atau Kementerian (kecuali rapor dan kepemimpinan), dan dibobot berdasarkan level kejuaraan tanpa melihat akreditasi sekolah asal. Jalur ini memiliki kuota minimal 30 persen untuk SMA dan menjadi kuota terbesar di SMK, yaitu minimal 75 persen.
4. Jalur Mutasi
Jalur mutasi SPMB 2025 diperuntukkan bagi calon murid yang pindah domisili mengikuti tugas orang tua atau merupakan anak guru, dengan syarat melampirkan surat penugasan dari instansi orang tua (diterbitkan maksimal satu tahun sebelum pendaftaran) dan surat pindah domisili. Jika anak guru, diperlukan surat tugas guru dan KK. Kuota jalur ini maksimal 5 persen dari daya tampung sekolah untuk jenjang SMA dan SMK.
Dinda Shabrina, Dian Rahma Fika, dan Rizki Dewi Ayu berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Alasan Pemerintah Hapus Tes Calistung Sebagai Syarat Masuk SD di SMPB 2025