TEMPO.CO, Jakarta - Pemilik CV Sentoso Seal Surabaya, Jan Hwa Diana tak hanya menahan ijazah karyawannya. Diana juga menahan dokumen pribadi milik karyawannya, seperti KTP hingga buku nikah.
Pengacara Diana, Elok Kadja mengatakan bahwa Diana menahan sejumlah dokumen pribadi milik karyawan dan eks karyawan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), hingga buku nikah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami data ini milik 35 orang. Ada juga punya karyawan yang masih bekerja di CV Sentoso Seal,” ucap Elok kepada awak media, Selasa 27 Mei 2025.
Elok menjelaskan bahwa dokumen pribadi ini digunakan sebagai jaminan selama bekerja di perusahaan milik Diana. Jika nantinya ada karyawannya yang mengundurkan diri, tidak ada barang yang dicuri atau dirusak.
“Jadi (menahan dokumen pribadi) itu sebagai tindakan preventif bu Diana,” ujar Elok.
Elok juga menjelaskan soal alasan Diana tidak segera mengembalikan dokumen pribadi itu kepada eks karyawannya. Menurut dia, eks karyawan Sentoso Seal mengundurkan diri tanpa pemberitahuan sebelumnya.
“Mendadak sudah tidak bekerja, dihubungi juga tidak bisa. Bu Diana akhirnya juga kesulitan mengembalikan,” ucap Elok.
Elok mengatakan bahwa dokumen-dokumen pribadi ini segera dikembalikan kepada pemiliknya. Mereka bisa mengambil di kantor Elok.
“Bisa datang ke kantor saya atau hubungi saya,” ucap Elok.
Untuk ijazah karyawan yang ditahan, Elok menyerahkan sepenuhnya ke Polda Jatim. Sebab, ijazah itu sudah menjadi barang bukti.
Jan Hwa Diana telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penahanan ijazah karyawannya pada Kamis, 22 Mei 2025. Polisi temukan 108 ijazah milik karyawan Diana saat penggeledahan.
Sebelumnya, polisi menaikkan status laporan penahanan ijazah ke penyidikan dan memeriksa 23 saksi. Status Diana pun menjadi tersangka usai pemeriksaan itu.