Siapa yang Mengganti Pelat Mobil BMW Penabrak Mahasiswa UGM dari Pelat F ke B

1 day ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah menetapkan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan sebagai tersangka penabrak mahasiswa Fakultas Hukum UGM Argo Ericko Achfandi hingga tewas, Kepolisian Resor Kota Sleman Yogyakarta terus mengusut kasus yang terkait dengan kecelakaan itu.

Salah satu yang menjadi fokus Polresta Sleman saat ini tak lain terkait penggantian pelat nomor mobil BMW milik Christiano secara diam-diam.

Sebab saat kejadian, mobil Christiano masih memasang pelat nomor F 1206. Tapi setelah kejadian dan mobil itu disita di Polsek Ngaglik, Sleman, pelat nomor mobil BMW itu berubah ke aslinya yakni B 1442 NAC.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Terkait pelat nomor itu sampai sekarang kami sudah memeriksa totalnya tiga orang saksi," kata Kepala Polresta Sleman Komisaris Besar Polisi Edy Setyanto Erning Wibowo, Jumat 30 Mei 2025.

Tiga orang yang diperiksa itu, satu orang inisial IF, diduga menjadi pelaku yang beraksi di lapangan untuk mengganti pelat nomor itu diam-diam. Adapun dua saksi lainnya, yakni WI dan NR, diduga yang memberikan instruksi kepada IF.

Dari hasil penelusuran polisi, WI dan NR merupakan atasan dari IF di sebuah perusahaan swasta. Namun tak disebutkan apa nama perusahaan itu.

IF yang merupakan karyawan swasta, mengganti pelat di mobil BMW tersebut.atas perintah pimpinannya yakni WI dan NR. Edy memastikan bahwa bukan Christiano yang mengganti pelat mobil.

Namun soal alasan WI dan NR kenapa memerintahkan IF untuk mengganti pelat nomor mobil itu, Edy menyebut masih proses penyidikan.

Belum dijelaskan lebih lanjut seperti apa hubungan tiga orang yang diduga mengganti pelat nomor ini dengan pihak Christiano.

"Kalau kenal (dengan Christiano) ya kenal, mungkin seperti kerabat atau teman begitu," kata Edy.

Disinggung apakah perusahaan tempat terduga pelaku bekerja itu ada hubungannya dengan tempat bekerja orang tua tersangka yang sebelumnya ramai disebut sebagai salah satu petinggi di perusahaan pembiayaan/finance terkemuka, Edy menyatakan masih proses pendalaman.

"Kami belum memeriksa orang tua CCP (Christiano), jadi soal hubungan mereka bertiga dengan pihak CCP atau orang tuanya kerja masih didalami, semua masih berjalan," kata Edy.

Edy menjelaskan, aksi penggantian pelat nomor BMW itu dilakukan di halaman belakang Polsek Nganglik yang biasa menjadi tempat menyimpan barang bukti.

Dari pengakuan sementara terduga pelaku dan rekaman CCTV,  pelaku awalnya sudah datang untuk mengambil barang pribadi milik Christiano yang masih tertinggal di mobil tersebut.

Setelah mengambil barang di mobil warna putih itu, pelaku lantas pergi meninggalkan Polsek Ngaglik. Namun beberapa saat kemudian, pelaku ternyata kembali lagi ke area halaman belakang dan mengganti pelat nomor kendaraan itu.

Meski ketiga orang itu masih berstatus saksi, Edy menuturkan penggantian pelat nomor kendaraan yang jadi barang bukti kecelakaan itu secara diam-diam telah menyalahi aturan dan berpotensi masuk ranah pidana. 

Tindakan itu sudah bisa dikategorikan menjadi upaya menghilangkan barang bukti dan mengaburkan proses penyelidikan kasus.

"Ketiganya masih sebagai saksi, nanti penyidik akan melakukan gelar perkara dulu, apabila cukup baru bisa (ditetapkan) tersangka," kata dia.

Kecelakaan maut itu bermula dari Argo Ericko Achfandi yang mengendarai motor Honda Vario berpelat nomor B 3373 PCG sedang melaju dari arah selatan ke utara.

Ia lalu melambat untuk putar balik di simpang tiga Dusun Sedan Jalan Palagan Sleman. Bersamaan dengan itu dari arah yang sama di belakang Argo, juga melaju mobil BMW yang dikemudikan Christiano.

Diduga karena jarak yang terlalu dekat, pengemudi mobil BMW tidak bisa menghindar dan terjadi kecelakaan. 

Kasus ini ramai jadi sorotan setelah di media sosial ramai tagar #JusticeForArgo karena diduga ada upaya-upaya agar kasus itu tak berlanjut ke proses hukum.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |