Badan Pemulihan Aset Setor Rp26 Triliun ke Kas Negara dalam Tiga Tahun

21 hours ago 1
Badan Pemulihan Aset Setor Rp26 Triliun ke Kas Negara dalam Tiga Tahun ilustrasi(Antara)

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung mencatatkan capaian signifikan dalam tiga tahun terakhir sejak pembentukannya. Kepala BPA Kejaksaan Agung, Patris Yusrian Jaya, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyetorkan Rp26,04 triliun ke kas negara yang bersumber dari hasil pengelolaan dan pelelangan aset rampasan.

Berdasarkan data yang dipaparkan, BPA telah menyelesaikan sebanyak 21.737 aset melalui berbagai mekanisme, mulai dari lelang, pemusnahan, hingga pengembalian kepada pihak yang berhak, termasuk para korban tindak pidana investasi bodong.

"Setoran ke kas negara dari pelelangan aset rampasan terdiri dari Rp1,439 triliun pada 2024, Rp19,654 triliun pada 2025, dan hingga September 2026 ini tercatat mencapai Rp4,947 triliun," ujar Patris dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).

Kendala Regulasi dan Sinkronisasi Antarlembaga

Kendati mencatatkan angka penerimaan negara yang besar, Patris membeberkan sejumlah hambatan mendasar yang mengganggu optimalisasi pemulihan aset di lapangan. Salah satu persoalan utama adalah perbedaan persepsi antara BPA dan pihak pengadilan mengenai penetapan status barang temuan. Ketidaksamaan pandangan ini sering kali menyebabkan proses eksekusi aset tertunda atau bahkan terhenti total.

Selain itu, Patris menyoroti belum adanya sinkronisasi regulasi antara Kejaksaan, Kepolisian, dan Kementerian Keuangan, khususnya terkait penerbitan dokumen baru bagi kendaraan bermotor hasil lelang eksekusi uang pengganti. Hal ini menyulitkan pemenang lelang dalam mengurus legalitas kendaraan yang mereka beli dari negara.

Persoalan Harga Limit dan Penumpukan Aset

Masalah lain yang dihadapi adalah penetapan harga limit lelang yang dinilai terlalu tinggi karena kerap disamakan dengan harga pasar normal. Kondisi ini mengakibatkan sekitar 30 persen barang lelang sepi peminat, yang berujung pada penumpukan aset di gudang penyimpanan.

Patris menjelaskan bahwa aturan di Kementerian Keuangan mewajibkan jeda waktu tiga bulan untuk melakukan penilaian ulang jika lelang pertama gagal. "Di sini negara mengeluarkan biaya pengelolaan dan pemeliharaan. Pada waktu dilelang kedua nanti dengan limit yang sudah diturunkan, belum tentu juga bisa laku. Ini menyebabkan penumpukan aset-aset yang belum dapat dilelang," tuturnya.

Keterbatasan Struktur Organisasi

Dari sisi internal, BPA masih terkendala oleh minimnya pertukaran informasi antarlembaga karena data aset yang tersebar di berbagai instansi. Selain itu, sebagai lembaga baru, struktur organisasi BPA dinilai masih sangat minim.

Saat ini, banyak posisi strategis yang diisi oleh pejabat fungsional yang ditunjuk menjalankan tugas struktural akibat ketiadaan jabatan definitif. Patris mencontohkan pada bagian penyelesaian aset yang belum memiliki jabatan Kasubdit, sehingga tanggung jawab tersebut harus didelegasikan kepada personel yang ada untuk memastikan tugas tetap berjalan.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |