Ilustrasi(Magnific.com)
PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (MSIG Life) membuktikan komitmennya dalam memberikan perlindungan finansial kepada nasabah. Sepanjang Semester I 2026, perusahaan telah membayarkan klaim kesehatan dan meninggal dunia dengan total nilai mencapai Rp 545 miliar.
Total pembayaran tersebut terdiri dari klaim kesehatan sebesar Rp 433,4 miliar dan klaim meninggal dunia senilai Rp 111,8 miliar. Data internal perusahaan menunjukkan tren yang perlu diwaspadai, di mana 55% klaim meninggal dunia pada kategori nasabah individu terjadi pada usia produktif, yakni rentang 25 hingga 59 tahun.
Secara rinci, sebaran usia klaim meninggal dunia mencakup 2% pada usia di bawah 25 tahun, 13% pada usia 25 hingga 44 tahun, dan 42% pada usia 45 hingga 59 tahun. Sementara itu, 43% sisanya berasal dari kelompok usia 60 tahun ke atas.
Director & Chief Operating & IT Officer MSIG Life, Elly Susanti, menegaskan bahwa kecepatan dan kepastian pembayaran klaim adalah prioritas utama perusahaan, terutama saat keluarga kehilangan pencari nafkah utama.
"Janji itu kami penuhi hari ini melalui pembayaran klaim, dan kami jaga untuk jangka panjang melalui fondasi finansial yang kuat. Hal ini tercermin dari rasio Risk Based Capital (RBC) MSIG Life yang mencapai 1.382%, jauh di atas ketentuan minimum OJK sebesar 120%," ujar Elly dalam keterangan resminya, Kamis (20/8).
Salah satu realisasi manfaat dirasakan oleh keluarga almarhumah Marilyn Wijaya, nasabah MSIG Life melalui Bank Sinarmas sejak Mei 2023. Ahli warisnya, Ho Gek Bie, menerima manfaat sebesar Rp 1,27 miliar dari produk Simas Income Protection dan Simas Pension Plan.
"Manfaat asuransi ini sangat membantu kami menjaga stabilitas keuangan keluarga tanpa harus mengambil dana simpanan lain. Saya sangat mengapresiasi proses klaim yang responsif dan tidak berbelit-belit," ungkap Ho Gek Bie.
Sebagai solusi perlindungan jangka panjang, MSIG Life menawarkan produk Smile Wealth Protection (SMART). Produk ini dilengkapi manfaat Pembebasan Premi, di mana pembayaran premi akan dilanjutkan oleh perusahaan jika tertanggung meninggal dunia selama masa pembayaran. Selain itu, terdapat Manfaat Tahapan hingga 175% dari Dana Pasti yang tetap dibayarkan sesuai rencana.
Penerima manfaat juga berhak atas santunan meninggal dunia sebesar 110% dari total Premi Pokok. Jika kematian disebabkan oleh kecelakaan, tersedia tambahan santunan 110% dari total Premi Pokok dengan nilai maksimal hingga Rp 2 miliar.
"Kami berkomitmen membayarkan setiap klaim yang sah sesuai ketentuan polis dan memperkuat posisi sebagai mitra tepercaya bagi keluarga Indonesia," tutup Elly.


















































